Pemerintah Diminta Keluarkan Perpu Peningkatan Jaminan Deposito

Kompas.com - 09/10/2008, 16:37 WIB

JAKARTA, KAMIS - Krisis keuangan global dikhawatirkan akan meresahkan kondisi perbankan di tanah air. Untuk memberikan rasa aman kepada para nasabah, pemerintah diminta untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang berisi jaminan bagi para nasabah yang memiliki deposito. Besaran jaminan, diminta ditingkatkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN Zulkifli Hasan di Gedung DPR, Kamis (9/10)."Fraksi PAN meminta penjaminan deposito yang tadinya 100 juta, dijadikan 2,5 miliar khususnya untuk nasabah perorangan agar terjadi rasa aman. Kita khawatir, kalau rasa aman terganggu, satu bank saja terjadi rush (penarikan uang secara besar-besaran) akan bahaya. Pemerintah bisa mengantisipasinya dengan mengeluarkan Perpu atau apapun untuk memberikan jaminan dan rasa aman itu," kata Zulkifli.

Saat ini, menurut catatan F-PAN dari jumlah nasabah lebih dari 77 juta, 90 persennya memiliki modal dibawah Rp 2,5 miliar. Langkah antisipasi dengan memberikan rasa aman bagi nasabah diyakini akan menjaga neraca pembayaran membiarkan rupiah terdepresiasi secara gradual.

"Kami juga tidak setuju dengan pernyataan agar pemerintah melakukan buy back terhadap saham-saham BUMN. Karena ini akan mengakibatkan pemerintah mengalami kerugian dua kali," ujar Zulkifli.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau