JAKARTA, KAMIS - Krisis keuangan global dikhawatirkan akan meresahkan kondisi perbankan di tanah air. Untuk memberikan rasa aman kepada para nasabah, pemerintah diminta untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang berisi jaminan bagi para nasabah yang memiliki deposito. Besaran jaminan, diminta ditingkatkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2,5 miliar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN Zulkifli Hasan di Gedung DPR, Kamis (9/10)."Fraksi PAN meminta penjaminan deposito yang tadinya 100 juta, dijadikan 2,5 miliar khususnya untuk nasabah perorangan agar terjadi rasa aman. Kita khawatir, kalau rasa aman terganggu, satu bank saja terjadi rush (penarikan uang secara besar-besaran) akan bahaya. Pemerintah bisa mengantisipasinya dengan mengeluarkan Perpu atau apapun untuk memberikan jaminan dan rasa aman itu," kata Zulkifli.
Saat ini, menurut catatan F-PAN dari jumlah nasabah lebih dari 77 juta, 90 persennya memiliki modal dibawah Rp 2,5 miliar. Langkah antisipasi dengan memberikan rasa aman bagi nasabah diyakini akan menjaga neraca pembayaran membiarkan rupiah terdepresiasi secara gradual.
"Kami juga tidak setuju dengan pernyataan agar pemerintah melakukan buy back terhadap saham-saham BUMN. Karena ini akan mengakibatkan pemerintah mengalami kerugian dua kali," ujar Zulkifli.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang