JAKARTA, KAMIS - Terkait keputusan pemerintah untuk membuka bursa saham besok pagi, pemerintah juga akhirnya menetapkan enam langkah untuk mendukung stabilnya pasar modal dan keuangan di Indonesia.
Enam tindakan yang terdiri dari lima langkah dan satu kebijakan Bank Indonesia (BI) ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (9/10). Dalam keterangan pers, Sri Mulyani yang didampingi oleh Menneg BUMN Sofyan Djalil, Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, Kepala Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) Fuad Rahmani dan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah, mengatakan, langkah-langkah dan kebijakan ini diharapkan dapat memberi sumbangan baik terhadap suasana bursa maupun kondisi perbankan dan pasar uang di seluruh Indonesia.
"Ini mulai berlaku sore ini atau besok pagi," ujar Sri Mulyani.
Ada pun enam langkah itu adalah:
1. Pemerintah akan melakukan tindakan menyangkut masalah mark to market. Langkah ini berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan BI.
2. Berkaitan dengan aturan pembelian kembali saham oleh emiten perusahaan publik yang berhubungan dengan Bapepam.
3. Menyangkut penambahan likuiditas di APBN melalui pencairan belanja kementerian/lembaga sehingga pengetatan likuiditas tidak menimbulkan beban.
4. Pemerintah akan membantu perusahaan-perusahaan yang dinilai baik dari sisi fundamental, karena telah go public dan memiliki nilai strategis yang tinggi bagi pemerintah untuk melakukan buyback. Bantuan ini akan dikeluarkan melalui Pusat Investasi Pemerintah.
5. Pemerintah mengupayakan penegakan hukum berdasarkan pemerikasaan terhadap transaksi saham yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundangan oleh Bapepam-LK dan Self Regulatory Orgaozation (SRO)
"Yang kita observasi tidak hanya hari Rabu kemarin tapi di tiga bulan terakhir ini. Kita mendeteksi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan yang dikategorikan pelanggaran," tandas Menkeu.
6. Presiden SBY juga disebutkan mendukung penegakan hukum jika tindakan dari pihak-pihak yang dinilai menyebarkan rumor terhadap sejumlah emiten ternyata sudah tergolong sebagai tindakan kriminal, karena ingin menguntungkan diri sendiri atau bahkan sengaja ingin mengacaukan perekonomian Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang