Enam Tindakan Pemerintah Dukung Pembukaan Bursa Efek

Kompas.com - 09/10/2008, 19:04 WIB

JAKARTA, KAMIS - Terkait keputusan pemerintah untuk membuka bursa saham besok pagi, pemerintah juga akhirnya menetapkan enam langkah untuk mendukung stabilnya pasar modal dan keuangan di Indonesia.

Enam tindakan yang terdiri dari lima langkah dan satu kebijakan Bank Indonesia (BI) ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (9/10). Dalam keterangan pers, Sri Mulyani yang didampingi oleh Menneg BUMN Sofyan Djalil, Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, Kepala Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) Fuad Rahmani dan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah, mengatakan, langkah-langkah dan kebijakan ini diharapkan dapat memberi sumbangan baik terhadap suasana bursa maupun kondisi perbankan dan pasar uang di seluruh Indonesia.

"Ini mulai berlaku sore ini atau besok pagi," ujar Sri Mulyani.

Ada pun enam langkah itu adalah:

1. Pemerintah akan melakukan tindakan menyangkut masalah mark to market. Langkah ini berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan BI.

2. Berkaitan dengan aturan pembelian kembali saham oleh emiten perusahaan publik yang berhubungan dengan Bapepam.

3. Menyangkut penambahan likuiditas di APBN melalui pencairan belanja kementerian/lembaga sehingga pengetatan likuiditas tidak menimbulkan beban.

4. Pemerintah akan membantu perusahaan-perusahaan yang dinilai baik dari sisi fundamental, karena telah go public dan memiliki nilai strategis yang tinggi bagi pemerintah untuk melakukan buyback. Bantuan ini akan dikeluarkan melalui Pusat Investasi Pemerintah.

5. Pemerintah mengupayakan penegakan hukum berdasarkan pemerikasaan terhadap transaksi saham yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundangan oleh Bapepam-LK dan Self Regulatory Orgaozation (SRO)

"Yang kita observasi tidak hanya hari Rabu kemarin tapi di tiga bulan terakhir ini. Kita mendeteksi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan yang dikategorikan pelanggaran," tandas Menkeu.

6. Presiden SBY juga disebutkan mendukung penegakan hukum jika tindakan dari pihak-pihak yang dinilai menyebarkan rumor terhadap sejumlah emiten ternyata sudah tergolong sebagai tindakan kriminal, karena ingin menguntungkan diri sendiri atau bahkan sengaja ingin mengacaukan perekonomian Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau