Rp794,113 Juta untuk Korban Kecelakaan Selama Lebaran

Kompas.com - 13/10/2008, 13:00 WIB

PALEMBANG, SENIN - Sejumlah korban kecelakaan lalulintas di Sumsel menjelang Idul Fitri 1429 Hijriyah, atau 24-30 September 2008, mendapat santunan dari PT Asuransi Kecelakaan Jasaraharja sebesar Rp794,113 juta.
     
Kepala Cabang PT Jasaraharja (Persero) Sumsel Budi Hartoto melalui humasnya Bastiar Telaumbanua di Palembang, Senin mengatakan bahwa dana santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan tersebut masing-masing untuk korban meninggal dunia dibayarkan kepada ahli warisnya mencapai Rp675 juta.
     
Selanjutnya, korban yang mengalami luka-luka berat maupun ringan mendapat penggantian biaya perawatan total mencapai Rp102,6 juta, serta cacat tetap menerima Rp16,4 juta, katanya.
     
Mengenai jumlah korban yang mengalami kecelakaan lalulintas di jalan raya maupun angkutan penumpang kendaraan lainnya, menurut dia, belum bisa dirinci secara pasti karena laporan dari cabang di tingkat kabupaten/kota belum diterima.
     
"Namun yang jelas, semua penumpang tersebut bila terjadi kecelakaan di darat atau di jalan raya, di laut menggunakan angkutan kapal laut dan penumpang pesawat udara dijamin oleh pihak asuransi," katanya.
     
Penumpang atau pejalan kaki termasuk pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan seperti ditabrak bus di jalan raya bila meninggal dunia ahli warisnya mendapat santunan maksimum Rp25 juta, luka-luka mendapat biaya perawatan maksimum Rp10 juta dan cacat tetap sebesar maksimum Rp25 juta.
     
Sedangkan penumpang pesawat udara bila mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia ahli warisnya akan menerima santunan Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta dan luka-luka akan menerima biaya perawatan maksimum Rp25 juta, katanya.
     
Sementara Direktur Lalulintas Polda Sumsel, Kombes Pol. Bambang, sebelumnya mengatkaan bahwa selama Idul Fitri 1429 H di Sumsel sekitar 64 kali terjadi kecelakaan dengan korban 30 orang meninggal dunia.
     
Menurut dia, angka kecelakaan tersebut masih didominasi oleh kendaraan roda dua sekitar 60 persen, sedangkan 40 persen lagi kendaraan roda empat, tetapi bukan kendaraan pribadi, melainkan angkutan umum termasuk truk.
     
"Kemudian nomor polisinya bukan dari luar kota tetapi BG sendiri, maksudnya kendaraan dalam provinsi dan itu hampir 80 persen, sedangkan 20 persen kendaraan lain-lain dari luar kota," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau