Lima Napi Terorisme akan Dipindah ke Nusakambangan

Kompas.com - 13/10/2008, 15:47 WIB

SEMARANG, SENIN - Lima teroris terpidana Bom Bali yang saat ini berada di LP Kedungpane, Semarang akan dipindah ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
    
"Ada rencana dipindah ke Nusakambangan. Tetapi waktunya belum pasti. Bisa jadi tahun ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jateng, Bambang Winahyo, di Semarang, Senin.
    
Sebelumnya, Sabtu (11/10) sekitar pukul 01.30 WIB, lima terpidana teroris Bom Bali dipindah dari LP Kerobokan, Denpasar, Bali ke LP Kedungpane Semarang. Kelima terpidana tersebut, Abdul Ghoni alias Suranto alias Umar Wayan, Sawad alias Sarjiyo, Abdul Azis alias Jafar, Dwi Widianto alias Wiwit, dan Muhammad Cholily alias Yahya Antoni alias Hanif.
    
Bambang mengatakan, pemindahan kelima teroris Bom Bali tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan, karena teroris Bom Bali lainnya sudah berada di Jateng. "Untuk mempermudah pengawasan mereka dikumpulkan di Jateng," katanya.
    
Ia menjelaskan, kelima teroris diperlakukan khusus yakni ditempatkan di blok khusus tidak dicampurkan dengan napi lainnya. Abdul Ghoni dan Sawad, terbukti menjadi peracik bom dan ikut beberapa kali pertemuan merencanakan peledakan bom di Kuta, Bali 12 Oktober 2002.
    
Abdul Ghoni terbukti pula menjadi bendahara kegiatan Bom Bali dan memiliki senjata api. Keduanya merupakan terpidana seumur hidup.       
    
Racikan bom dirakit menjadi bom oleh Dulmatin (yang diyakini tewas di Filipina) dan Dr. Azahari (tewas di Malang). Seluruh bom dimasukkan dalam kotak lemari plastik dan diangkut dengan mobil.
    
Mobil yang berisi bom dalam kotak-kotak lemari plastik, kemudian diketahui meledak di Legian Kuta, Bali. Ledakan itu mengakibatkan jatuhnya 202 korban tewas dan sekitar 350 lain luka-luka.
    
Wiwit dan Hanif, merupakan terpidana teroris yang membantu peledakan Bom Bali II. Wiwit dipidana penjara 8 tahun, sedang Hanif dihukum 15 tahun.
    
Abdul Azis, merupakan orang yang membuat website yang disebut situs jihad untuk kepentingan kelompok teroris terkait aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005. Dia dipidana 8 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau