SEMARANG, SENIN - Lima teroris terpidana Bom Bali yang saat ini berada di LP Kedungpane, Semarang akan dipindah ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Ada rencana dipindah ke Nusakambangan. Tetapi waktunya belum pasti. Bisa jadi tahun ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jateng, Bambang Winahyo, di Semarang, Senin.
Sebelumnya, Sabtu (11/10) sekitar pukul 01.30 WIB, lima terpidana teroris Bom Bali dipindah dari LP Kerobokan, Denpasar, Bali ke LP Kedungpane Semarang. Kelima terpidana tersebut, Abdul Ghoni alias Suranto alias Umar Wayan, Sawad alias Sarjiyo, Abdul Azis alias Jafar, Dwi Widianto alias Wiwit, dan Muhammad Cholily alias Yahya Antoni alias Hanif.
Bambang mengatakan, pemindahan kelima teroris Bom Bali tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan, karena teroris Bom Bali lainnya sudah berada di Jateng. "Untuk mempermudah pengawasan mereka dikumpulkan di Jateng," katanya.
Ia menjelaskan, kelima teroris diperlakukan khusus yakni ditempatkan di blok khusus tidak dicampurkan dengan napi lainnya. Abdul Ghoni dan Sawad, terbukti menjadi peracik bom dan ikut beberapa kali pertemuan merencanakan peledakan bom di Kuta, Bali 12 Oktober 2002.
Abdul Ghoni terbukti pula menjadi bendahara kegiatan Bom Bali dan memiliki senjata api. Keduanya merupakan terpidana seumur hidup.
Racikan bom dirakit menjadi bom oleh Dulmatin (yang diyakini tewas di Filipina) dan Dr. Azahari (tewas di Malang). Seluruh bom dimasukkan dalam kotak lemari plastik dan diangkut dengan mobil.
Mobil yang berisi bom dalam kotak-kotak lemari plastik, kemudian diketahui meledak di Legian Kuta, Bali. Ledakan itu mengakibatkan jatuhnya 202 korban tewas dan sekitar 350 lain luka-luka.
Wiwit dan Hanif, merupakan terpidana teroris yang membantu peledakan Bom Bali II. Wiwit dipidana penjara 8 tahun, sedang Hanif dihukum 15 tahun.
Abdul Azis, merupakan orang yang membuat website yang disebut situs jihad untuk kepentingan kelompok teroris terkait aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005. Dia dipidana 8 tahun penjara.