JAKARTA, SENIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahan baku untuk kotak suara terdiri atas tiga macam yaitu kayu atau kayu lapis, plastik, dan logam. Kepala Biro Logistik KPU Dalail, di Jakarta, Senin (13/10), mengatakan pengadaan kotak suara diserahkan pada KPU provinsi.
"Pemilihan jenis bahan baku kotak suara diserahkan ke KPU provinsi dan disesuaikan dengan ketersediaan," katanya. Spesifikasi ukuran dan bahan baku kotak suara telah tertuang dalam Peraturan KPU tentang kotak suara dan bilik suara. Peraturan tersebut telah siap dan akan disahkan dalam minggu ini.
Ia mengatakan ukuran kotak suara dari bahan logam sama dengan yang digunakan pada pemilu 2004. Ukuran kotak suara dengan bahan logam yaitu tinggi 60 cm, panjang 40 cm, lebar 40 cm, panjang celah pada tutup 18 cm, lebar celah pada tutup 1 cm, dengan tebal bahan 0,6 mm - 1 mm. Dalail mengatakan kotak suara berbahan logam ini memiliki kapasitas 400 surat suara.
Sementara itu kotak suara dengan bahan baku kayu atau kayu lapis memiliki spesifikasi tinggi 65 cm, panjang sisi atas kotak suara 50 cm, panjang sisi bawah 50 cm, panjang celah/lubang pada tutup kotak 18 cm, lebar celah pada tutup kotak 0,8 cm, dan tebal kayu 2 cm. Kotak suara kayu atau kayu lapis ini mampu memuat 500 surat suara.
Untuk kotak suara berbahan plastik, tingginya 65 cm, panjang sisi atas kotak suara 50 cm, panjang sisi bawah kotak 48 cm, panjang celah pada tutup kotak 18 cm, lebar celah pada tutup kotak 0,8 cm, dan tebal plastik 3 mm. Kotak suara ini mampu memuat 500 surat suara.
Dalail mengatakan anggaran pengadaan kotak suara yaitu Rp130 ribu per kotak. Sementara dana untuk pengadaan kotak suara secara nasional yaitu Rp55,46 miliar.
"Pengadaan kotak suara dan bilik suara dimulai bulan ini Oktober. Kemungkinan peraturannya selesai dalam minggu ini dan pengadaannya dapat dimulai setelah ada peraturan," katanya.
Sementara itu, untuk bilik suara juga diputuskan dapat menggunakan tiga bahan baku yakni kayu/kayu lapis, plastik, dan logam. Spesifikasi bilik suara dari plastik yaitu panjang 60 cm, lebar 50 cm, tinggi 60 cm, tebal 2 mm, lebar bilik sisi tegak dan tinggi 60 cm.
Untuk bilik suara dari kayu atau kayu lapis memiliki panjang 60 cm, lebar 50 cm, tinggi 60 cm, tebal 3 mm, lebar bilik sisi tegak dan tinggi 60 cm. Spesifikasi bilik suara dari logam sama persis dengan bilik dari kayu atau kayu lapis. Dana untuk pengadaan bilik suara yakni Rp35,66 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang