JAKARTA, SELASA — Pada sidang kasus aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR, Selasa (7/10), terbongkar tentang aliran dana ke Kejaksaan Agung.
Hal ini diungkapkan salah satu terdakwa kasus aliran dana, Antony Zeidra Abidin, saat membacakan transkrip pembicaraan antara dirinya dan Oey Hoey Tiong di ruang mantan direktur hukum BI itu. Saat itu Sudradjat akan ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan BLBI.
"Saya bilang, kalau ditahan, Pak Dradjat malu sekali itu kan ya? Saudara bilang, ya gimana caranyalah. Pak Dradjat suruh cari orang yang bisa mengurus ini. Kita kan tidak mungkin langsung menanyakan masalah ini ke Kejaksaan. Bisa rusak hubungan kita. Dia pakai orangnya sendiri, kita tidak tahu siapa orangnya," ungkap Antony, ketika mendapat giliran bertanya kepada Oey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa lalu.
Namun ternyata temuan baru tersebut menyisakan pertanyaan. Lebih dulu mana aliran dana BI ke Kejagung atau ke DPR? "Ya, Kejagung. Pasalnya, yang saat itu lebih dulu dibicarakan kan bantuan hukum. Saat itu kan sejumlah mantan pejabat BI yang minta. DPR hanya ikutan dari bantuan hukum itu," ujar pengacara Antony, Maqdir Ismail, ketika dihubungi, Selasa (14/10) pagi.
Hal tersebut masih memerlukan pembuktian dalam sidang lanjutan yang akan digelar pukul 09.00 ini. Sebab, pada sidang kali ini jaksa penuntut umum akan menghadirkan mantan Bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Ratnawati.
Menurut BAP, Ratnawati mengetahui adanya uang desiminasi ke Kejaksaan Agung. Dalam transkrip percakapan itu, Oey mengatakan, dana sebesar Rp 68,5 miliar itu untuk memperbaiki opini publik terhadap Bank Indonesia. "Itu dikamuflasekan sedemikian rupa. Seperti surat yang disampaikan Anwar untuk penyogokan," Oey menjelaskan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang