JAKARTA, SELASA — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syamsul Ma'arif dinilai tak pantas menjadi hakim agung karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diduga memiliki keterlibatan kuat dalam kasus korupsi dengan terdakwa mantan Ketua KPPU M Iqbal.
Hal ini disampaikan Ketua LBH BUMN Habiburochman dan Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arif Poyuono yang tergabung dalam koalisi LSM Indonesia Developments Monitoring (IDM) di Jakarta, Selasa (14/10).
Menurut IDM, ketika Syamsul menjabat sebagai anggota KPPU pada tahun 2006 dan menangani kasus Temasek, Syamsul melakukan pertemuan dengan orang-orang Temasek, bahkan mengadakan pertemuan dengan FSP BUMN Bersatu sebagai pelapor. Hal ini tentu saja dapat memengaruhi independensi Syamsul.
"Di komisi lainnya saja ada aturan komisioner tak boleh bertemu dengan orang-orang yang terlibat kasus. Misalnya KPK enggak boleh bermain golf dengan pejabat. Nah di KPPU itu enggak ada aturan seperti itu, padahal dia sebagai ketua bisa mengganti," ujarnya.
Belum lagi ketika secara tiba-tiba M Iqbal mengganti majelis hakim yang menangani Temasek, yaitu Benny Pasaribu dan Nawir Messy, ketika melakukan dissenting opinion dalam sidang serta menunjuk Syamsul Ma'arif sebagai salah satu penggantinya.
Selain itu, IDM melihat indikasi kuat keterlibatan Syamsul dalam kasus M Iqbal dengan Astro. Pasalnya ketika kasus bergulir, Syamsul menjabat sebagai Ketua KPPU. "Orang nyuap KPPU tak mungkin nyuap satu orang saja. Itu kan (keputusan) komisi, apakah masuk ke pemeriksaan awal atau terus ke lanjutan. Komisi pemeriksa itu tiga orang. Peran pemeriksa KPPU itu sangat besar, mulai dari menentukan majelisnya, perkara masuk ke pemeriksaan lanjutan atau tidak," ujar Habiburochman.
Dia mengatakan, mereka sudah mengirimkan surat terkait track record Syamsul ke DPR dan menghubungi Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, bahkan telah memberikan penjelasan kepada Komisi Yudisial sebelum nama-nama yang akan diseleksi DPR dikeluarkan. KY sendiri pernah memanggil IDM untuk memberi keterangan. "Tapi sepertinya di KY masih susah. Mereka bilang belum ada bukti," tuturnya.
Oleh karena itu, IDM telah mengirim surat kepada KPK untuk mengawasi proses uji kelayakan dan kepatutan hakim agung di DPR, terutama terhadap Syamsul Ma'arif. "Posisi hakim agung itu kan posisi yang basah. Biasanya jual beli kasus kan ada di tangan hakim agung," kata Arif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang