Pencurian Listrik Capai Rp 111 Miliar

Kompas.com - 15/10/2008, 04:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Terhitung sampai Agustus 2008, kerugian PLN Kantor Distribusi Jakarta Raya-Tangerang akibat pencurian listrik mencapai Rp 111 miliar atau sebesar 176.902.089 kWh. Nilai pencurian listrik terbesar dilakukan kalangan industri dan bisnis yang mencapai 23,7 miliar.

Menurut Harry Ronald Watilete, Ketua Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Kantor Distribusi Jakarta Raya-Tangerang, pencurian kini semakin canggih. Kejahatan pencurian bahkan telah memasuki kriminalitas dunia maya (cyber-crime) karena sebagian besar perangkat listrik telah memakai teknologi digital.

”Apabila dulu perangkat listrik memakai elektromekanik, kini memakai digital. Ternyata ada beberapa pihak yang mencoba merusak perangkat listrik itu,” kata Harry di sela-sela operasi razia sebuah pusat bisnis di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).

Menurut Harry, dari total 3,3 juta pelanggan, sebanyak 60.882 pelanggan rumah tangga mencuri listrik dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 62,6 miliar, bisnis 3.442 pelanggan dengan nilai Rp 31,1 miliar, industri sebanyak 904 pelanggan dengan nilai Rp 23,7 miliar. ”Sisanya pelanggan sosial, nonpelanggan, dan multiguna.”

Ada tiga macam pelanggaran, yakni memperkecil arus, merusak segel, dan mengubah instalasi pada meter. Dengan demikian, sebagian arus tidak terukur.

Apabila ada pelanggan yang mencuri listrik, menurut Harry, tidak langsung dilakukan pemutusan listrik. ”Pertama mereka harus membayar kekurangan bayar. Apabila masih melakukan pelanggaran, listrik akan diputus. Kasus juga akan dibawa ke pengadilan dituntut secara perdata dan pidana.”

Pengadilan

Dalam razia di Sabero House yang berisi pusat kebugaran dan restoran di bilangan Kemang itu, Harry mengatakan, kemungkinan kasus ini akan dibawa ke pengadilan, pelanggarnya akan dituntut secara perdata dan pidana.

”Kejadian ini sudah yang kedua kalinya dia melanggar dalam tahun ini. Pertama adalah memperkecil arus sehingga energi yang terukur menjadi kecil. Ketika itu kerugian PLN mencapai Rp 1,05 miliar,” jelas Harry.

Pada kasus pertama, PLN hanya memberikan denda tanpa memutus aliran. Namun ternyata pengusaha itu masih terus berusaha memperkecil pencatatan penggunaan energi.

Kali ini dia merusak segel dan mengubah instalasi meter. Akibatnya, arus sekunder yang seharusnya terukur sebesar 5 ampere, hanya terukur 2 ampere.

Jadi, pengusaha itu hanya membayar sepertiga dari tagihan yang seharusnya. Untuk kasus yang kedua ini, PLN dirugikan Rp 1,05 miliar. Total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar. (ARN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau