JAKARTA, RABU — Mantan Sekretaris Daerah Jambi, Chalik Saleh, divonis tiga tahun penjara, denda sebesar Rp150 juta, dan uang pengganti sebesar Rp950 juta.
Chalik diduga telah menyalahgunakan kewenangannya terlibat kasus dugaan korupsi terkait pembangunan mess Jambi dengan menerima uang sebesar Rp950 juta, dan penunjukan langsung rekanan berdasarkan MoU yang ditandatangani oleh gubernur.
"Terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair," ujar Ketua Majelis Hakim, Moerdiono, sebelum mengetuk palu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (15/10).
Menurut majelis hakim, perbuatan Chalik yang mencerminkan ketidakprofesionalannya sebagai pegawai negeri, menurunkan kewibawaan pemerintah, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lah yang memberatkan hukumannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. JPU menuntutnya dengan hukuman penjara empat tahun, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar. Hal-hal yang meringankan menurut majelis antara lain sikap Chalik yang sopan, masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, dan mengembalikan uang negara.
Selama dalam proses penyidikan, KPK telah menyita harta bendanya dengan nilai Rp2,5 miliar. Oleh karena jumlah kerugian negara hanya Rp950 juta, maka Rp1,550 miliar dikembalikan padanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga menuntutnya dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP, sebagai dakwaan primair.
Namun, majelis hakim berpendapat, unsur setiap orang dalam pasal tersebut tidak terbukti.Pasal tersebut mengatur setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Menurut majelis, unsur setiap orang lebih cocok dikaitkan dengan unsur melakukan perbuatan korupsi karena jabatannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang