Laporan wartawan Kompas Suhartono
JAKARTA, KAMIS - Keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif terhambat akibat belum adanya tradisi yang baik dan kuat dalam rekrutmen anggota perempuan partai politik. Faktor lain yang membuat hambatan keterwakilan perempuan di legislaltif adalah masih adanya paradigma terhadap posisi pinggir kaum perempuan dan kedudukan kaum perempuan yang kebanyakan adalah pegawai negeri sipil (PNS). Akibatnya, mereka tidak berani berspekulasi untuk berkiprah di bidang politik.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyaitul Aisyiyah (PPNA) Evi Sofia Inayati, saat ditanya pers, seusai bersama pengurus lainnya bertemu Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (16/10) sore.
"Affirmatif action memang harus dilakukan agar perempuan punya keterwakilan di legislatif. Namun, pada kenyataannya, tidak mudah untuk mewujudkan 30 persen itu. Sebab, ada kesenjangan, selain adanya paradigma yang belum berubah. Tak dipungkirinya banyak kendala dari kaum perempuan sendiri yang sebetulnya potensinya cukup besar seperti di antaranya jabatan mereka sebagai PNS, sehingga tak mau berspekulasi," ujar Evi.
Faktor lainnya, tambah Evi, adalah belum adanya tradisi yang baik dan kuat dalam sistem rekrutmen anggota, khususnya perempuan di parpol. "Buktinya, meskipun tradisi parpol sudah ada sejak Pemilu 1955, namun rekrutmen anggota perempuan dalam parpol tetap saja tidak punya tradisi yang baik dan kuat," lanjut Evi.
Oleh karena itu, kata Evi, harus ada semacam gebrakan dalam tradisi di parpol. "Karena, kan, sanksi dalam UU Pemilu jika tidak memenuhi kuota 30 persen, hanya sanksi moral," demikian Evi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang