Pembantu "Ngaku" Diperkosa Bupati, PBHI Turun Tangan

Kompas.com - 16/10/2008, 16:49 WIB

JAKARTA, KAMIS — Seorang pembantu berinisial JBS (27) mengaku diperkosa oleh majikannya yang seorang bupati RM di Sulawesi Selatan pada pertengahan Februari 2006 silam sehingga membuahkan seorang putri, WL, yang pada Desember 2008 mendatang genap dua tahun.

JBS, yang merasa tidak mendapatkan keadilan di kampung halamannya, dengan didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), menuntut keadilan di Jakarta. "Saya akan terus mengupayakan (keadilan) walau banyak ancaman," ujar JBS saat jumpa pers mengenai kasus ini, Kamis (16/10) di Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Jakarta. Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Ketua PBHI Syamsuddin Radjab, Pengacara Publik PBHI Anggara, serta WL.

Menurut pengakuan JBS, hal ini bermula ketika dia dan lima orang pembantu lainnya diminta RM untuk memijitnya  secara bergantian hingga tengah malam. Lalu, RM meminta JBS, yang mendapat giliran, untuk tidur di lantai kamarnya dengan beralaskan karpet. Sekitar pukul 03.00, JBS kaget ketika mendapati RM sudah berada di atas tubuhnya. Di sanalah, kata JBS, dirinya disetubuhi. JBS mengaku tidak berdaya karena diancam.

Upaya Hukum

Pada tanggal 5 Februari 2007, JBS memutuskan melaporkan kejadiannya ke Polda Sulawesi Selatan. Namun, pada tanggal 13 Februari 2007, ibu satu anak ini mendapat surat panggilan dari Polda Sulsel untuk diminta keterangannya sebagai tersangka atas tindak pidana pemfitnahan atau menista seorang pejabat negara.

Baru pada tanggal 22 Februari 2007 dia mendapat surat panggilan terkait statusnya sebagai saksi korban  tindak pidana perkosaan. Selang seminggu kemudian, JBS kembali mendapat surat panggilan untuk diambil darahnya guna tes DNA di RS Bhayangkara Polda Sulsel. Sementara itu, pemeriksaan tes darah RM dilaksanakan di RS Pertamina Jakarta. "Hasil pemeriksaan DNA negatif. Namun PBHI tidak percaya karena pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran kuasa hukum terdakwa," ujar Anggara.

Singkatnya, PBHI Sulsel gagal meminta Polda Sulsel untuk melakukan tes darah ulang. Permintaan ditolak karena RM berdalih belum mendapatkan ijin dari presiden. "Padahal, tujuan permohonan tersebut adalah menjaga independensi penyidikan dari berbagai intervensi dan sekaligus memberi legitimasi hukum dan sosial pada proses penyidikan yang benar-benar berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel," ujar Anggara.

Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi korban untuk menuntut keadilan di Jakarta. "Setelah bertemu dengan Komnas Perempuan, kami berencana akan bertemu dengan pihak Mabes Polri, dan instansi-instansi terkait lainnya," ujar Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, hal ini bertujuan untuk mendesak Polda Sulsel agar segera menangani kasus ini secara profesional. "Semoga, dengan terpilihnya Kapolri yang baru, pihak kepolisian tetap menjamin netralitasnya," kata Syamsuddin.

Syamsuddin melanjutkan, dalam Pasal 285 KUHP disebutkan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selamanya 12 tahun. Selain itu, Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dipidana dengan pidana penjara selama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 36 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau