Polisi Geledah Kantor Pusat Pertamina, Sidik Korupsi Zatapi

Kompas.com - 16/10/2008, 17:34 WIB

JAKARTA, KAMIS - Terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh petinggi Pertamina mengenai pengadaan minyak zatapi, Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Mabes Polri, Kamis (16/10) melakukan penggeledahan di Kantor Pertamina Pusat. Tim yang dipimpin oleh Kombes Pol. Iskandar MZ datang dengan menggunakan bus tiba sekitar pukul 15.00 dengan kekuatan sebanyak delapan personel.

Penyidik dengan menggunakan rompi yang bertuliskan Dit Tipikor Bareskrim Polri langsung menuju lantai dua. Di ruang tersebut tim diterima oleh staf ahli Direktur Utama bidang hukum Genades Panjaitan. Tidak membutuhkan waktu lama akhirnya penyidik bersama tim Pertamina masuk kedalam guna membahas penyelidikan yang akan dilakukan oleh Dit Tipikor Bareskrim.

Salah seorang penyidik mengatakan "Begitu surat izin pengeledahan dari Pengadilan Jakarta Pusat turun kita langsung bergerak. Turunnya baru hari ini." Surat perintah pengeledahan sudah dikantongi tim penyidik pada 7 Oktober 2008 lalu yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Joze Rizal.

Hingga berita ini diturunkan tim penyidik masih melakukan pencarian dokumen yang terkait dengan kasus korupsi tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau