SEMARANG, KAMIS - PSIS Semarang mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terhadap manajernya, Yoyok Sukawi, dan panitia pelaksana (panpel). Yoyok diskorsing enam bulan dan denda Rp 30 juta, sedangkan panpel mendapat skorsing satu kali menggelar pertandingan tanpa penonton.
Sanksi itu terkait insiden percobaan pemukulan saat PSIS melawan PSMS Medan, 9 Oktober 2008, di ajang Indonesia Super Liga. Waktu itu, Yoyok mencoba memukul wasit yang dinilai sangat membela PSMS.
Ketua Umum PSIS, Sukawi Sutarip, mengatakan bahwa PSIS telah mengirim surat banding atas sanksi tersebut.
"Saya mengajukan peninjauan kembali. Hari ini suratnya sudah saya sampaikan," katanya usai menghadiri halalbihalal karyawan Dinas Kesehatan Kota Semarang, Kamis (16/10).
Ia mengatakan, dasar untuk mengajukan banding karena pukulan yang dilepaskan Yoyok tidak mengenai wasit Sunaryo Joko. Selain itu, meskipun ada insiden, penonton tidak sampai turun ke lapangan karena panpel mampu mengendalikan penonton sehingga tidak terjadi chaos.
"Hal itu seharusnya menjadi bahan pertimbangan komdis dan wasitlah yang salah karena terus diganti dengan wasit lain," katanya.
Saat ini Badan Perwasitan Sepakbola Indonesia (BWSI) sedang menyelidiki kemungkinan adanya suap terhadap Sunaryo. BWSI juga menjatuhkan sanksi skorsing terhadap Sunaryo selama satu tahun.
Selain mengajukan banding, walikota Semarang juga mengancam tidak akan membayar denda Rp 30 juta yang dijatuhkan komdis. Pasalnya, kondisi keuangan PSIS sedang tidak sehat sehingga pasti kesulitan membayar denda.
"Pasti saya akan memboikot membayar denda karena tidak punya uang. Daripada untuk membayar denda, lebih baik untuk membayar pemain," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang