Pelanggaran ham

Kasus Rawagede Tak Ganggu Hubungan Indonesia-Belanda

Kompas.com - 17/10/2008, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Meskipun pernah terjadi kasus pembantaian Rawagede di Bekasi, Jawa Barat, tahun 1947, hubungan Indonesia dan Belanda diyakini akan tetap baik.

Ketua Delegasi Parlemen Belanda Hank J Ormel mengatakan hal itu saat ditanya pers seusai pertemuan dengan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (16/10).

Kasus Rawagede merupakan kasus pembantaian 431 warga desa oleh tentara pendudukan Belanda pada tahun 1947.

”Kasus itu tidak akan mengganggu hubungan Indonesia dengan Belanda. Hubungan kita akan tetap baik,” ujar Ormel.

Sebagaimana diberitakan, kasus Rawagede mencuat setelah sejumlah anak waris korban pembantaian tentara Belanda pada tahun 1947 itu mengirim surat ke Pemerintah Belanda pada September lalu.

Para ahli waris korban itu menuntut kompensasi dari Pemerintah Belanda. Mereka juga menginginkan para anggota parlemen Belanda berkunjung ke Rawagede.

Khawatirkan HAM

Pada kesempatan yang sama, Ormel juga menyampaikan kekhawatirannya kepada Wapres Kalla mengenai persoalan hak asasi manusia (HAM), khususnya yang terjadi di Provinsi Papua dan Maluku. ”Kami mengkhawatirkan kasus HAM, terutama di Papua dan Maluku,” ujar Ormel.

Dari informasi yang diterima Kompas, kasus yang dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus para penari cakalele tahun lalu pada saat kehadiran Presiden Yudhoyono dalam acara Hari Keluarga Nasional di Kota Ambon, Maluku.

Namun, Gubernur Maluku Karel Albert Rahalu membantah terjadinya pelanggaran HAM dalam penanganan kasus tersebut. ”Itu tidak benar. Saya sudah menjelaskan kepada parlemen Belanda dalam pertemuan siang tadi di sebuah hotel,” ujar Karel.

Minta maaf

Terkait kasus pembantaian warga Desa Rawagede, Karawang, pada tahun 1947, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) mendesak Pemerintah Belanda agar meminta maaf kepada Indonesia, khususnya kepada keluarga korban. Pembantaian itu dinilai sebagai pelanggaran HAM berat, bahkan dapat digolongkan sebagai sebuah kejahatan perang. ”Karena yang dibunuh adalah warga desa, bukan kombatan,” kata Batara R Hutagalung, Ketua KUKB, Selasa lalu di Jakarta.

Permintaan maaf itu, menurut dia, akan melepaskan beban masa lalu bagi korban maupun pelaku.

Hal itu juga dibenarkan oleh anggota parlemen Belanda dari Partai Sosialis, Harry Van Bomel. Ia mendukung upaya KUKB karena isu tersebut merupakan isu kemanusiaan. (HAR/JOS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau