JAKARTA, KAMIS - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyuarakan penolakan terhadap RUU Pornografi yang telah diubah tiga kali draftnya. Alih-alih membahas pasal demi pasal, RUU ini harus diubah paradigma pembuatannya. Demikian dituturkan Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Azriana, di sela diskusi dan halal bihalal dengan Komunitas Seni-Budaya dan Industri Kreatif di kantornya, Jl Latuharhary, Jakarta, Kamis malam (16/10).
"Draft terakhir RUU Pornografi memang telah diubah redaksionalnya, tetapi yang menjadi sorotan bukan pasal per pasal, karena RUU ini secara fundamental bermasalah karena pembentukannya berdasar paradigma yang keliru. Maka tidak perlu dilanjutkan lagi untuk mengubah pasal per pasal, tetapi pikirkan hal yang lebih fundamental," jelas Azriana.
Paradigma yang keliru tersebut, menurutnya, karena pornografi yang menjadi titik utama RUU ini diletakkan dalam kerangka moralitas, bukan dalam bingkai melindungi perempuan dan anak terhadap kekerasan dan eksploitasi seksual. "Pornografi adalah salah satu bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual yang menjadikan perempuan dan anak sebagai alat sekaligus korban, maka kekerasan dan eksploitasi seksual adalah masalah yang kompleks dan tak dapat dicampuradukkan dengan pelanggaran moralitas dan kesusilaan belaka," jelasnya.
Menurut Azriana, adanya pasal-pasal pengecualian terhadap seni, budaya, adat istiadat dan ritual tradisional yang muncul dalam redaksional draft RUU ini dianggap sebagai sikap diskriminatif yang menempatkan budaya kekayaan bangsa sebagai pengecualian belaka. "Jika DPR tetap mengesahkan RUU Pornografi di tengah kontroversi tajam tentunya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan mengikis kepercayaan publik terhadap wakil rakyat di parlemen," jelas Azriana.
Ia mengimbau pemerintah segera menciptakan perangkat pelaksanaan bagi kerangka peraturan perundang-undangan terkait pornografi yang sudah tersedia. Diantaranya KUHP, UU Perlindungan Anak (2002), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (2007), UU Penyiaran (2002), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (2008). "Yang perlu ditekankan perlunya aparat penegak hukum diberi sumber daya dan penguatan untuk meningkatkan kinerjanya sesuai peraturan perundangan tersebut, bukan membuat peraturan baru yang justru tidak memiliki kepastian hukum karena menimbulkan asumsi seperti RUU Pornografi ini," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang