BANDUNG, JUMAT - Petugas dari Polisi Sektor Dayeuhkolot mengamankan Aa dan Du, warga Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, tanggal 15 Oktober 2008, karena diduga menyelundupkan minyak tanah dari Kabupaten Garut. Dari tangan tersangka, diamankan minyak tanah sebanyak 640 liter disimpan di jeriken plastik.
Menurut Kepala Polsek Dayeuhkolot Ajun Komisaris Edi Suwandi, tersangka dua kali beraksi menyelundupkan minyak tanah dengan modus disembunyikan di dalam mobil sewaan, Jumat (17/10). Minyak tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 4.500 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 8.500 per liter.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22/2001 Mengenai Minyak dan Gas Bumi. Ancaman penjara maksimal empat tahun. Baik tersangka maupun barang bukti tengah diamankan di Markas Polsek Dayeuhkolot.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang