JAKARTA, JUMAT - Gelar perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) antara Kejagung dan KPK, akan dilaksanakan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/10).
"Gelar perkara sudah ada pembicaraan antara saya, ketua KPK, wakil ketua KPK, dilaksanakan pada Rabu (22/10) di KPK," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat.
Jaksa Agung menjelaskan Tim Pidana Khusus (Pidsus) yang akan berangkat ke KPK mengikuti gelar perkara tersebut. Namun, menurut dia, gelar perkara itu tidak mungkin dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.
"Jadi, mungkin bisa terbagi hari Selasa ada beberapa kasus, kemudian ditunda hari ke berapa lagi. Tidak mungkin satu hari selesai," katanya.
Ia mengatakan bahan gelar perkara itu termasuk juga soal BLBI I dan BLBI II. "Semua terbuka," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, mengatakan, jaksa yang akan menjelaskan ke KPK, antara lain jaksa yang menangani BLBI I, yaitu Heru dan Baringin. "Kemudian Jaksa BLBI II yang dipimpin Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus," katanya.