JAKARTA, JUMAT - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku belum memberikan izin berobat ke luar negeri bagi tersangka kasus dugaan korupsi pada dana ASABRI yakni Tan Kian. Jika sakit Tan Kiat dapat diobati di Indonesia, maka Hendarman tidak akan memberikan izin Tan Kian berobat ke luar negeri. "Izin berobat Tan Kian belum, masih di meja saya," tegas Hendarman di Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10).
Hendarman membenarkan, bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy telah memberikan rekomendasi untuk Tan Kian berobat ke luar negeri. Namun, kewenangan untuk memberikan izin atau tidak, ada di Jaksa Agung. Atas dasar itulah, Hendarman akan mengkaji terlebih dulu permohonan berobat oleh Tan Kian tersebut.
"Dalam pasal 36 ayat 3 UU Kejaksaan,sejauh bisa diobati di Indonesia,tidak saya izinkan," tegas Hendarman.
Hendarman sendiri mengaku belum tahu sakitnya Tan Kian. "Tapi kalau diobati di Indonesia, dokter angkat tangan, pengobatan alternatif angkat tangan, saya pertimbangkan. Tapi kalau bisa diobati, tidak ada izin," ulang Hendarman.
Alasan bahwa Tan Kian telah membayar seluruh dugaan kerugian negara yang terjadi dalam kasus korupsi dana Asuransi ABRI sebesar 13 juta dolar AS, menurut Hendarman hal tersebut tidak menjadi pertimbangan untuk pemberian izin berobat ke luar negeri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang