Kasus Penculikan Orang Hilang Sudah Selesai

Kompas.com - 18/10/2008, 19:27 WIB

JAKARTA, SABTU - Nama Pius Lustrilanang, tentu sangat identik dengan salah satu para korban penculikan oleh Tim Mawar yang terjadi pada detik-detik akhir runtuhnya rezim kekuasaan Orde Baru yang didukung penuh Golkar kala itu. Namun, Pius dalam perbincangannya dengan Persda Network, Sabtu (18/10) mengatakan keinginan Pansus DPR Kasus Orang Hilang yang berniat memanggil para jenderal yang diduga bertanggung jawab atas penculikan aktivis pada 1998 lalu itu, diyakini tak akan berhasil. Ia yakin, kalangan elite saat ini tidak satu suara dan rencana pemanggilan, lebih mengedepankan nilai politisnya dari pada niat sebenarnya.

Rencananya, Pansus DPR Kasus Orang Hilang akan memanggil mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Prabowo Subiyanto, mantan Pangdam Jaya Letjen (Purn) Sutiyoso, serta Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu menjabat sebagai Assospol Kassospol ABRI.

Pernyataan Pius Lustrilanang ini, sama sekali tidak ingin dikaitkan dalam kapasitasnya sebagai kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ia tetap berharap, kasus ini lambat laun harus diungkap dan diselesaikan oleh sebuah lembaga yang menurutnya bisa netral, jauh dari unsur kepentingan politik manapun. Tegas Pius, tidak dengan sebuah Pansus di DPR yang diyakininya tak akan berhasil.

"DPR saat ini masih belum satu suara soal keinginan penuntasan kasus penculikan ini yang berencana melakukan pemanggilan para jendral. Jadi, saya pesimis rencana Pansus DPR ini akan berhasil, bisa terlaksana. Yang saya lihat juga para pimpinan Pansus Orang Hilang DPR sekarang ini, belum sepakat secara bulat soal pemanggilan ini," kata Pius.

Pengungkapan kasus ini, sampai sekarang memang masih terkatung-katung, tak bisa diselesaikan juga. Berbagai cara sudah dilakukan, termasuk melakukan kegiatan advokasi, baik advokasi yang dilakukan oleh para korban. Keinginan penuntasan juga dilakukan dengan melakukan berbagai cara.

Menemui instansi Puspom ABRI, Dephankam, Mabes polri (1998) sampai mengirimkan surat ke Menhankam/Pangab Wiranto sehubungan adanya DKP (Dewan Kehormatan Perwira) pada 1998 yang kemudian terjadilah persidangan Mahkamah Militer dengan 11 orang dalam Tim Mawar sebagai terdakwa (1999). Audiensi yang dilakukan beberapa kali ke Komnas HAM untuk menuntut dibentuknya tim KPP HAM sampai dibentuknya KPP HAM, tak juga menuai hasil.

Beberapa nama yang dinyatakan hilang sebagai korban penculikan aktivis 1998 yang tak juga diketahui nasibnya antara lain, Dedi Hamdun, Yadin Muhidin, Abdun Naser, Petrus Bima Anugrah, Ucok Munandar Siahaan, Hendra Hambali, Suyat, Noval Alkatiri, Ismail, Sony dan seniman asal Solo, Jawa Tengah, Wiji Tukul. Beberapa nama korban penculikan dilepaskan dan kini banyak yang berkiprah di partai politik, termasuk Pius Lustrilanang. Selain itu ada juga nama Mugiyanto, Desmond J Mahesa, Haryanto Taslam Aan Rusdianto, Nezar Patria, Faisol Riza, Raharja Waluyo Jati serta Andi Arif.

Pius melanjutkan, persoalan ini sudah selesai dan lebih menganggap rencana pansus DPR yang akan memanggil para jenderal yang terkait dalam kasus ini hanyalah manuver partai politik tertentu. "Tidak ada siginifikansi apa-apa untuk penyelesaian kasus orang hilang itu sendiri. Saya tidak mendukung, karena niatnya bukan untuk mengungkap kasus orang hilang, tapi hanya sekadar manuver politik saja. Apalagi, ini tidak terjadi sekali ini saja, tapi berulang-ulang," beber Pius.

"Di jajaran elite kekuasaan yang kalau memang punya niat untuk menuntaskan kasus ini, harusnya kasus ini sudah selesai sejak 7 atau 8 tahun lalu. Komnas HAM juga sudah memberikan rekomendasi sejak tahun 2006, nah kenapa baru sekarang? Tidak akan pernah selesai kasus ini karena tanggung jawabnya, seharusnya diambil oleh TNI. Setelah Soeharto meninggal, harusnya ini diambil alih TNI kasusnya sebagai institusi, bukan secara perorangan. Kalau secara perorangan, hanya saling lempar saja dan hanya jadi komoditas politik saja," tambah Pius.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau