Bank Indonesia (BI) memandang dengan bisa diperdagangkannya SBN khusus itu, BI bisa memperoleh tambahan likuiditas untuk menjalankan operasi moneternya. ”Kami harap bentuknya tradable, supaya bisa memperbanyak jumlah obligasi yang bisa kami perdagangkan,” ujar Gubernur BI Boediono di Jakarta, Jumat (17/10).
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) disebutkan, dalam kondisi krisis, pemerintah bisa menerbitkan SBN khusus di atas pagu yang telah ditetapkan dalam APBN. BI diminta menyerap SBN itu karena untuk menjual SBN ke pasar modal dalam kondisi krisis sangat tidak memungkinkan.
Penanganan krisis keuangan semacam itu pernah dilakukan Indonesia saat krisis moneter 1998. Saat itu pemerintah mengeluarkan paket surat berharga yang tidak bisa diperdagangkan (nontradable) kepada BI. Saat ini, surat utang itu masih menumpuk di catatan neraca pemerintah dan BI senilai Rp 258,8 triliun.
Menurut Boediono, jika SBN khusus krisis itu dapat diperdagangkan, BI akan memiliki instrumen keuangan pengganti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yang selama ini digunakan oleh bank sentral untuk melakukan operasi moneternya. Maka, BI punya sumber pembiayaan yang lebih likuid dibandingkan surat utang yang dikeluarkan pemerintah tahun 1998.
”Tradable atau nontradable akan kami tetapkan bersama antara menteri keuangan dan BI. Namun, kalau nontradable itu sama artinya dia (SBN) hanya nongkrong di neraca BI dan tidak bisa diapa-apakan. Itu tidak kami inginkan,” ujarnya.
Negara menanggung beban
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan, seluruh beban yang timbul akibat penerbitan SBN khusus selama masa krisis harus ditanggung pemerintah. Atas dasar itu, syarat penerbitan SBN, termasuk tradable atau nontradable, akan diputuskan oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan keperluan pengelolaan moneter.
”Menteri keuangan akan memilih jenis dan syarat SBN yang tepat sehingga beban APBN tetap wajar dan tidak eksesif. Ini mengingat beban krisis sepenuhnya ditanggung APBN, sementara BI tidak menanggung beban krisis sepeser pun,” ujarnya.
Atas dasar itu, keinginan BI untuk menjadikan SBN khusus krisis itu sebagai instrumen yang tradable dan menjadi amunisi dalam operasi moneter sebaiknya tidak dijadikan dalam satu paket kebijakan penanganan krisis.
”Ada dua cara yang bisa ditempuh BI untuk mengakumulasi SBN dalam operasi moneter. Membeli SPN (Surat Perbendaharaan Negara/obligasi negara berjangka pendek) di pasar perdana atau membeli SPN dan obligasi negara lain di pasar sekunder,” ujar Rahmat.