BI Minta SBN "Tradable"

Kompas.com - 20/10/2008, 06:24 WIB
JAKARTA, SENIN - Bank Indonesia meminta agar surat berharga negara atau SBN khusus yang akan diterbitkan selama krisis dapat diperdagangkan di pasar modal atau tradable. Dengan demikian, itu sangat berbeda dengan surat-surat utang yang dikeluarkan dalam program BLBI saat krisis moneter tahun 1998.

Bank Indonesia (BI) memandang dengan bisa diperdagangkannya SBN khusus itu, BI bisa memperoleh tambahan likuiditas untuk menjalankan operasi moneternya. ”Kami harap bentuknya tradable, supaya bisa memperbanyak jumlah obligasi yang bisa kami perdagangkan,” ujar Gubernur BI Boediono di Jakarta, Jumat (17/10).

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) disebutkan, dalam kondisi krisis, pemerintah bisa menerbitkan SBN khusus di atas pagu yang telah ditetapkan dalam APBN. BI diminta menyerap SBN itu karena untuk menjual SBN ke pasar modal dalam kondisi krisis sangat tidak memungkinkan.

Penanganan krisis keuangan semacam itu pernah dilakukan Indonesia saat krisis moneter 1998. Saat itu pemerintah mengeluarkan paket surat berharga yang tidak bisa diperdagangkan (nontradable) kepada BI. Saat ini, surat utang itu masih menumpuk di catatan neraca pemerintah dan BI senilai Rp 258,8 triliun.

Menurut Boediono, jika SBN khusus krisis itu dapat diperdagangkan, BI akan memiliki instrumen keuangan pengganti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yang selama ini digunakan oleh bank sentral untuk melakukan operasi moneternya. Maka, BI punya sumber pembiayaan yang lebih likuid dibandingkan surat utang yang dikeluarkan pemerintah tahun 1998.

”Tradable atau nontradable akan kami tetapkan bersama antara menteri keuangan dan BI. Namun, kalau nontradable itu sama artinya dia (SBN) hanya nongkrong di neraca BI dan tidak bisa diapa-apakan. Itu tidak kami inginkan,” ujarnya.

Negara menanggung beban

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan, seluruh beban yang timbul akibat penerbitan SBN khusus selama masa krisis harus ditanggung pemerintah. Atas dasar itu, syarat penerbitan SBN, termasuk tradable atau nontradable, akan diputuskan oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan keperluan pengelolaan moneter.

”Menteri keuangan akan memilih jenis dan syarat SBN yang tepat sehingga beban APBN tetap wajar dan tidak eksesif. Ini mengingat beban krisis sepenuhnya ditanggung APBN, sementara BI tidak menanggung beban krisis sepeser pun,” ujarnya.

Atas dasar itu, keinginan BI untuk menjadikan SBN khusus krisis itu sebagai instrumen yang tradable dan menjadi amunisi dalam operasi moneter sebaiknya tidak dijadikan dalam satu paket kebijakan penanganan krisis.

”Ada dua cara yang bisa ditempuh BI untuk mengakumulasi SBN dalam operasi moneter. Membeli SPN (Surat Perbendaharaan Negara/obligasi negara berjangka pendek) di pasar perdana atau membeli SPN dan obligasi negara lain di pasar sekunder,” ujar Rahmat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau