CILACAP, SENIN - Kejari Cilacap, menunggu perintah pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudera yang saat ini mendekam di LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
"Kejari Cilacap sebagai ujung tombak yang memfasilitasi pelaksanaan eksekusi, tetap siaga jika sewaktu-waktu ada perintah eksekusi," kata Kepala Kejari Cilacap, M. Yamin RS, di Cilacap, Senin.
Menurut M Yamin, segala hal terkait pelaksanaan eksekusi Amrozi dan kawan-kawan sudah lama disiapkan dan tinggal menunggu perintah dari Jaksa Agung. "Namun hingga saat ini perintah tersebut belum turun," katanya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Agung akan mengumumkan tata cara dan sebab-sebab tertundanya eksekusi pada tanggal 24 Oktober mendatang. Pengumuman itu, menurut M Yamin dilakukan tiga hari setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materiil terhadap UU No.2/PPNS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati yang diajukan oleh pengacara Amrozi dkk (Tim Pengacara Muslim).
Seperti diketahui, MK akan memutuskan uji materiil terhadap UU No.2/PPNS/1964 pada Selasa, 21 Oktober 2008. "Kalau kita menangkap dari pernyataan Jaksa Agung, tiga hari setelah putusan MK akan kita umumkan," kata M Yamin RS.
Begitu ada perintah dari Jaksa Agung, menurut dia, Kejari Cilacap langsung mengambil langkah-langkah proaktif berkoordinasi dengan berbagai pihak. Namun dia mengaku belum tahu apakah nantinya tiga terpidana mati tersebut akan diisolasi lagi atau tidak, karena selama ini Amrozi berada di sel khusus di LP Batu, Nusakambangan.
Terkait dengan lokasi eksekusi, dia mengatakan, sesuai izin dari Departemen Hukum dan HAM akan dilaksanakan di sekitar Nusakambangan.