JAKARTA, SENIN - Mengapa harus melawan Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi? Demikian pertanyaan yang dilemparkan oleh pengamat politik Universitas Paramadina Yudi Latief dalam diskusi bertajuk "RUU Pornografi: Sebuah Tinjauan Kritis Perspektif Hukum, Demokrasi Politik dan Sosial Budaya" yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan di Jakarta, Senin (20/10).
Menurut Yudi, pertanyaan ini wajar dilontarkan mengingat sifat pembahasan dan rencana pengesahan RUU ini rentan melanggar konstitusi terkait dengan teori yang disebut Ontologi. Teori ini menyebutkan pemerintah tak boleh mengeluarkan UU yang berdasar pada ketidakpercayaan pemerintah terhadap rakyat bahwa rakyat tak dapat mengatur dirinya sendiri dan mengelola kebebasan berekspresinya.
"Arti kebebasan di sini sebenarnya juga positif, bukan negatif," ujar Yudi.
Alasan kedua, tutur Yudi, meski UU ini didesain melalui prosedur demokrasi di antara wakil rakyat namun UU ini justru berpotensi untuk menghancurkan demokrasi. UU seperti itu tidak boleh dikeluarkan. Yudi juga mencatat terlalu banyak pengecualian, sekitar 14 pasal, yang terdapat dalam RUU ini.
Bagi Yudi, pengecualian ini justru sebuah diskriminasi terhadap pihak-pihak atau unsur-unsur yang diatur. "RUU ini harusnya bisa diberlakukan bagi semua warga negara. Ketika kemudian ada pengecualian berarti yang dkecualikan itu justru eksklusif. Ada prosers othering. Kalau ini berlangsung, ini sudah bertentangan dengan konstitusi kita," tandas Yudi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang