JAKARTA, SENIN - Pemerintah sedang mempertimbangkan kenaikan upah minimum regional (UMR)sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan penyerapan tenaga kerja menyusul antisipasi krisis keuangan globa
. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan/Menko Perekonomian Sri Mulyani usai rapat koordinasi dengan Menneg BUMN Sofjan Djalil dan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangetu, di Departemen Keuangan (Depkeu), Jakarta, Senin malam (20/10).
Ani, panggilan akrab Si Mulyani, mengatakan kesejahteraan yang membaik akan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan produk dalam negeri tetap terjaga. "Ini merupakan salah satu langkah untuk pengamanan pasar dalam negeri," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai panduan baru seputar pengupahan. SKB ini akan dikeluarkan sesegera mungkin, paling cepat Selasa (21/10).
SKB pengupahan, kata Ani, akan ditandatangani oleh beberapa menteri dan dikoordinasikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Nantinya, diharapkan SKB ini akan menjaga kepentingan semua pihak, yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang