Tante Kemaaat... Yang Sabar Ya

Kompas.com - 21/10/2008, 08:14 WIB


SIDANG  peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana perkara pembunuhan Asrori di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (20/10), diwarnai isak tangis dan keharuan. Itu terjadi ketika pada sidang PK yang digelar untuk kali ketiga ini dihadirkan terpidana salah tangkap Imam Khambali alias Kemat, (31) warga Desa Kalangsemanding, Kec. Perak, Jombang dan Devid Eko Priyanto, (17), warga Desa Pagerwojo, Kec. Perak).

Usai dihadirkan di ruang sidang, keluarga Kemat dan Devid berebut memeluk dan mencium  kedua terpidana yang divonis masing-masing 17 dan 12 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman sekitar setahun ini.

Kemat yang dihadirkan lebih dulu pada sidang tahap pertama, begitu masuk langsung disambut pekik Allahu Akbar dari sanak keluarga yang memenuhi ruang sidang. Hanya sekitar 20 menit Kemat dipajang di ruang sidang tanpa diperiksa majelis hakim.

Kehadiran Kemat atas permintaan tim kuasa hukum terpidana, terdiri dari Slamet Yuono dari OC Kaligis and Associates, Athoillah dari LBH Surabaya, dan HM Dhofir.

Begitu sidang usai, saat Kemat dibawa keluar ruang sidang, Ika Lisnawati (keponakan Kemat) nekat menerobos kerumunan dan merangkul Kemat. “Bik Kemaaat, sing sabar ya (tante Kemat, sabar ya),” pekik Ika sembari menangis merangkul Kemat. Kemat sehari-hari memang berperilaku perempuan sehingga dipanggil bibik (sebutan dalam bahasa Jawa untuk tante).

Tapi hanya sekian detik adegan tersebut berlangsung. Petugas kejaksaan dan polisi segera memisahkan keduanya. “Sudah, sudah nanti di LP saja,” kata petugas sembari memisahkan rangkulan keduanya.

Begitupun ketika Devid dibawa keluar ruangan sidang pada sidang tahap kedua, ibundanya, Siti Rohana yang duduk di deretan kursi paling depan langsung merangkul dan mencium anaknya.

Ayahanda Devid, Agus Sunarko, yang baru lebaran lalu datang dari Maluku, juga merangsek dan merangkul anaknya. Agus Sunarko, sejak sekitar dua tahun lalu memang merantau ke Maluku, dan baru bertemu anaknya setelah lebaran lalu. Dengan mata sembab, Rohana dan Agus Sunarko meminta agar anaknya bisa segera dibebaskan. “Mau bukti apa lagi. Wong orang yang sudah jelas-jelas membunuh mayat yang ditemukan di kebun tebu sudah tertangkap,“ kata Rohana.

Hal serupa juga diutarakan Kemat maupun Devid. “Alhamdulillah, alhamdulillah. Kami sudah katakan tidak membunuh siapapun, tidak seharusnya kami berada di penjara,” kata Devid.

Terkait dirinya yang menyeret nama Maman Sugianto alias Sugik dalam kasus tersebut, Devid mengaku itu dilakukan karena mendapat ancaman dari keluarga Asrori. “Jika tidak melibatkan Sugik, keluarga saya akan dihabisi. Karena takut, akhirnya saya nyokot Sugik,” kata Devid polos.

Informasi sumber di Desa Kalangsemanding, setidaknya tiga orang warga desa setempat memang mengintimidasi Kemat dan Devid saat keduanya berada di tahanan dan masih dalam proses persidangan awal tahun 2008.

Keempat orang yang mengintimidasi Kemat dan Devid agar menyeret Sugik itu kebetulan adalah tim sukses dari Joko Buwono, calon kepala desa (cakades) setempat yang gagal dalam pilkades Juli tahun lalu.

Keempatnya, menurut sumber tadi, adalah Suroto, Subur, Aris, dan Jali. “Sedangkan Joko Buwono adalah otaknya. Merekalah biang terjadinya kasus ini,” kata sumber tadi. Ditanya apakah mengenal Rudi Hartono alias Rangga, tersangka pembunuh Fausin Suyanto yang baru tertangkap, Devid maupun Kemat mengaku tidak mengenal.

Dalam sidang PK, selain menghadirkan Kemat dan Devid, tim kuasa hukum juga kembali melengkapi berkas. Di antaranya bukti baru atau novum guna memperkuat upaya PK mereka.

Bukti baru yang kemarin diajukan adalah kliping berita yang berisi ditangkapnya Rudi, Hartono (21) warga Purwoasri, Kediri. Dari situ, kuasa hukum terpidana berargumentasi, tidak ada lagi alasan untuk tetap memenjara Kemat dan Devid.

Penyerahan novum baru kepada majelis hakim tersebut guna memperkuat PK ini. Sebelumnya, sudah diserahkan berkas berisi surat pernyataan Kemat dan Devid, yang menyebut mereka mengaku sebagai pembunuh Asrori karena siksaan polisi.

Kemudian, surat kematian dari Polda Jatim, yang menyebut mayat di kebun tebu adalah jenazah Fausin Suyanto alias Antonius. Juga pernyataan Mabes Polri yang menyebut hasil DNA mayat di kebun tebu adalah Fausin Suyanto, bukan Asrori.

Kuasa hukum juga menyertakan berkas pernyataan mabes Polri yang menyebut mayat Asrori, berdasarkan uji DNA, ditemukan di belakang rumah Feri Idham Henyansah alias Ryan (jagal 11 manusia). Ryan mengaku dialah yang membunuh Asrori.

Dalam sidang kemarin, tim kuasa hukum juga meminta Kemat dan Devid mendapat pengalihan tahanan agar dapat berasimilasi dengam masyarakat, sembari menunggu putusan tentang PK turun dari MA. “Ini memang tidak diatur KUHAP, tapi mestinya majelis hakim bisa membuat terobosan,” kata Slamet Yuono.

Menanggapi permohonan pengalihan penahanan itu, hakim ketua majelis, Agung Suradi menyatakan, permohonan bisa diajukan langsung kepada MA. “Kalau lewat kita malah memakan waktu lama,” katanya.st8

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau