JAKARTA, SELASA - Nilai rupiah kita terus melemah di tengah himpitan gejolak finansial global yang tengah berlangsung saat ini. Untuk mengatasinya, pemerintah sekarang menyiapkan penerbitan sebuah Peraturan Pemerintah yang akan lebih tegas mewajibkan pemakaian rupiah untuk transaksi dalam negeri.
Langkan pemerintah ini memang sudah mendesak kalau melihat gejolak dan tren melembeknya kurs rupiah dalam krisis saat ini. Kemarin, misalnya, cuma dalam sehari kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bisa anjlok hingga 2,59 persen menjadi Rp 9.886 per dollar AS.
Bila masyarakat lebih suka bertransaksi di dalam negeri dengan memakai mata uang asing, permintaan akan mata uang asing tentu lebih besar di luar batas kewajaran. Ini pada gilirannya akan semakin menekan kurs rupiah.
Adalah Deputi Menteri Koordinator Ekonomi bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady yang mendapat tugas menyiapkan peraturan yang mewajibkan penggunaan rupiah pada transaksi di dalam negeri. Eddy sudah memprediksi, ada kerugian sekitar 14 persen-18 persen per transaksi akibat penggunaan mata uang asing. "Ini aksi nyata pemerintah untuk penguatan rupiah dan efisiensi produksi," kata Edi, Senin (20/10).
Edi mencontohkan, industri pupuk dalam negeri tentu bisa memakai rupiah saat membeli gas dari Pertamina. Sementara saat ini, pabrik pupuk justru harus membeli dollar dulu karena transaksi jual beli gas memakai dollar AS.
Di masyarakat, pemakaian dollar AS untuk transaksi juga sangat meluas, bahkan mewabah. Misalnya, untuk sewa menyewa ruang kantor atau mal yang selalu memakai patokan dalam dollar AS. Padahal, si penyewa maupun pemilik ruang dan juga ruangan yang disewakan semuanya asli Indonesia.
Apalagi transaksi untuk komoditas yang mengandung komponen impor seperti tiket pesawat terbang internasional. Selain patokan harganya dalam dollar AS, umumnya biro perjalanan juga meminta pembayaran tunai dalam mata uang dollar AS yang masih mulus tak terlipat.
Sebenarnya, sudah ada rencana revisi UU Mata Uang yang juga mewajibkan pemakaian rupiah. Sayangnya, meski DPR sudah membahasnya sejak bertahun lalu, beleid ini tak juga kunjung selesai. (Kontan/Uji Agung Santosa, Martina Prianti)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang