Jaga Rupiah, Pemerintah Siapkan PP Wajib Pakai Rupiah

Kompas.com - 21/10/2008, 09:56 WIB

JAKARTA, SELASA - Nilai rupiah kita terus melemah di tengah himpitan gejolak finansial global yang tengah berlangsung saat ini. Untuk mengatasinya, pemerintah sekarang menyiapkan penerbitan sebuah Peraturan Pemerintah yang akan lebih tegas mewajibkan pemakaian rupiah untuk transaksi dalam negeri.

Langkan pemerintah ini memang sudah mendesak kalau melihat gejolak dan tren melembeknya kurs rupiah dalam krisis saat ini. Kemarin, misalnya, cuma dalam sehari kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bisa anjlok hingga 2,59 persen menjadi Rp 9.886 per dollar AS.

Bila masyarakat lebih suka bertransaksi di dalam negeri dengan memakai mata uang asing, permintaan akan mata uang asing tentu lebih besar di luar batas kewajaran. Ini pada gilirannya akan semakin menekan kurs rupiah.

Adalah Deputi Menteri Koordinator Ekonomi bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady yang mendapat tugas menyiapkan peraturan yang mewajibkan penggunaan rupiah pada transaksi di dalam negeri. Eddy sudah memprediksi, ada kerugian sekitar 14 persen-18 persen per transaksi akibat penggunaan mata uang asing. "Ini aksi nyata pemerintah untuk penguatan rupiah dan efisiensi produksi," kata Edi, Senin (20/10).

Edi mencontohkan, industri pupuk dalam negeri tentu bisa memakai rupiah saat membeli gas dari Pertamina. Sementara saat ini, pabrik pupuk justru harus membeli dollar dulu karena transaksi jual beli gas memakai dollar AS.

Di masyarakat, pemakaian dollar AS untuk transaksi juga sangat meluas, bahkan mewabah. Misalnya, untuk sewa menyewa ruang kantor atau mal yang selalu memakai patokan dalam dollar AS. Padahal, si penyewa maupun pemilik ruang dan juga ruangan yang disewakan semuanya asli Indonesia.

Apalagi transaksi untuk komoditas yang mengandung komponen impor seperti tiket pesawat terbang internasional. Selain patokan harganya dalam dollar AS, umumnya biro perjalanan juga meminta pembayaran tunai dalam mata uang dollar AS yang masih mulus tak terlipat.

Sebenarnya, sudah ada rencana revisi UU Mata Uang yang juga mewajibkan pemakaian rupiah. Sayangnya, meski DPR sudah membahasnya sejak bertahun lalu, beleid ini tak juga kunjung selesai. (Kontan/Uji Agung Santosa, Martina Prianti)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau