JAKARTA,SELASA-Menurut kuasa hukum Amrozi cs AWirawan Adnan, pihak keluarga tiga terpidana mati pelaku bom Bali I dapat mengajukan sidang peninjauan kembali (PK) ke MA sebagai langkah hukum lanjutan.
Ia menyatakan itu seusai mendengar pembacaan putusan atas uji materi terhadap Undang-undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati terhadap UUD 1945, di ruang sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10).
"Kejagung sebagai eksekutor seharusnya memberi tahu kepada klien kami melalui kuasa hukum bahwa menurut UU pihak keluarga masih dapat melakukan langkah hukum seperti PK," jelas Adnan. Saat ditanya seberapa serius Adnan akan melakukan upaya PK, ia menegaskan akan menyampaikan terlebih dahulu mengenai hak keluarga untuk mengajukan PK yang belum pernah dilakukan.
"Saya hanya memberi nasihat pada keluarga, bahwa hal itu memang diatur dalam UU, tapi keputusan akan melanjutkan PK kan tergantung keluarga mereka," tuturnya. Ia juga menegaskan pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam UU No.2/Pnps/1964 sebagaimana yang disampaikan dalam amanah MK memang perlu ada perbaikan agar UU-nya lebih manusiawi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang