JAKARTA, SELASA - Kuasa hukum Amrozi Cs Achmad Michdan menyatakan akan melayangkan surat ke Mahkamah Internasional terkait putusan uji materi yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan oleh salah satu kuasa hukum Achmad Michdan seusai mendengar pembacaan putusan atas uji materi terhadap Undang-undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati terhadap UUD 1945, di ruang sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10). "Kami akan lanjutkan persoalan klien kami ke Mahkamah Internasional karena bertentangan dengan hukum dasarnya," ujar Michdan.
Ia juga menyatakan menghormati putusan MK tetapi hal itu juga dinilai sebagai bentuk kedzaliman terhadap kliennya. "Apa yang diajukan oleh klien kami terkait tata cara pelaksanaan hukuman mati itu tak hanya semata-mata untuk kepentingannya sendiri, tetapi seluruh kasus terpidana mati di Indonesia," ujarnya.
Michdan menandaskan tata cara hukuman mati yang sesuai dan digariskan oleh syariat Islam yaitu dipancung (dipenggal pada leher) itu adalah cara yang paling cepat terpidana mati tak merasakan sakit.
Perkara tersebut dimohonkan oleh tiga orang terpidana mati pelaku bom Bali I yakni Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas dan Abdul Azis alias Imam Samudra. Saat ini ketiganya tengah menunggu eksekusi hukuman mati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang