RUU Kementerian Negara Tak Atur Rangkap Jabatan

Kompas.com - 21/10/2008, 15:33 WIB

JAKARTA, SELASA - Rancangan Undang Undang Kementerian Negara yang disahkan hari ini, Selasa (21/10), ternyata tidak mengatur masalah rangkap jabatan menteri di dalamnya.

Dalam dengar pendapat akhir fraksi, sejumlah fraksi menyatakan keberatan terhadap adanya rangkap jabatan, yakni bila seorang menteri memiliki jabatan juga sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD, atau pun jabatan dalam struktur partai politik.

Juru bicara PKS, Mustafa Kamal mengatakan, rangkap jabatan menteri dapat memunculkan peluang konflik kepentingan dan pada akhirnya melemahkan proses demokrasi. "Oleh karena itu, kami keberatan tidak adanya klausul rangkap jabatan. Kami minta tetap tercantum dalam RUU," ujar Mustafa dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Sepuluh fraksi menerima RUU kementerian negara untuk disahkan siang ini dengan beberapa catatan. Begitu pula dengan pemerintah yang pernyataan sikapnya dibacakan oleh Mensesneg Hatta Radjasa.

Sementara itu Aryo Bimo dari Fraksi PKS menambahkan bahwa klausul mengenai pencantuman kata koperasi dalam pasal 5 ayat 2 mengenai ruang lingkup urusan pemerintah juga harus diakomodir.

"Substansi pasal lima ayat 3 terkait urusan pemerintah dengan koperasi. kita tetap usulkan agar masuk pasal 5 ayat 2 karena berkaitan dengan substansi tugas-tugas kementerian. Prinsip-prinsip koperasi juga termasuk dalam UUD 1945," tandas Aryo.

Meski banyak masukan, tapi ketua DPR Agung Laksono akhirnya tetap mengetuk palu mengesahkan RUU ini menjadi Undang Undang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau