Soal Pansus Orang Hilang, Agung Ingatkan Wewenang DPR

Kompas.com - 22/10/2008, 13:00 WIB

JAKARTA, RABU - Ketua DPR Agung Laksono mengingatkan Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa, mengenai batas kewenangan yang dimiliki DPR atas kasus-kasus yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat.

Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa DPR hanya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Adhoc dan tidak menentukan atas terjadinya pelanggaran HAM berat atau tidak.

"Hingga saat ini belum memanggil (Pansus), saya sudah bicara dan hanya minta klarifikasi dan penjelasan tentang berita di media tentang orang hilang. Apa yang dilakukan dan prosedurnya sudah dipenuhi atau tidak. Tanggal 23 (Oktober) akan dilakukan pemanggilan keluarga korban, dan tanggal 29 akan dilakukan rapat pleno," kata Agung di Gedung DPR, Rabu (22/10).

Rapat pleno tersebut untuk menentukan rapat siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus orang hilang sesuai dengan catatan yang dimiliki Komnas HAM.

Agung menegaskan, tidak akan menghalangi kerja yang dilaukan oleh Pansus, sepanjang secara substansial maupun prosedur terpenuhi. "Dengan didropnya kewenangan DPR oleh MK, maka dugaan pelanggaran HAM menjadi bukan ranah di DPR, tapi menjadi kewenangan negara. DPR hanya bisa mengusulkan pengadilan adhoc. Tetapi untuk menyatakan pelanggaran HAM berat bukan dari DPR," kata Agung. (ING)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau