SURABAYA, RABU - Keluarga korban salah tangkap pembunuhan mayat di kebun tebu, Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (29/9/2007), Rabu, diterima Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Herman S Sumawiredja.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu dihadiri tiga keluarga korban, yakni Siti Rochanah (ibunda Devid Eko Priyanto) dan suaminya, Sulistyowati (ibunda Maman Sugianto alias Sugik), serta Ika Lisnawati dan Suci (keponakan Imam Hambali alias Kemat).
Dalam pertemuan itu, Kapolda Jatim didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Sugiyono, Direskrim Kombes Pol Edy Supriadi, Kabid Dokkes Polda Kombes Pol Ruddy Herdisampurno, Kabidkum Polda Kombes Pol Dewa, dan Kabid Humas Polda Kombes Pol Pudji Astuti.
"Kapolda Jatim menerima semua keinginan keluarga korban salah tangkap. Keluarga minta hasil uji DNA untuk proses hukum di pengadilan, kemudian Kapolda langsung memerintahkan Direskrim untuk memberi salinan hasil uji DNA Fauzin dan Asrori," kata kuasa hukum, Athoillah.
Kepala Divisi Operasional LBH Surabaya itu mengatakan, keinginan keluarga agar dibantu saksi ahli DNA juga disanggupi Kapolda. Bahkan karena uji DNA dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri, maka Kapolda akan menghubungi Mabes Polri.
"Jawaban Kapolda itu melegakan keluarga, karena hasil uji DNA sangat penting untuk novum (bukti baru) dalam sidang PK (peninjauan kembali) Devid dan Kemat, sedangkan hasil uji DNA untuk Sugik juga penting sebagai alat bukti dalam persidangan yang masih berjalan," katanya.
Dalam kesempatan itu, keluarga juga menyampaikan komitmen untuk siap dihukum bila memang bersalah, namun mereka juga minta dibebaskan bila memang tidak bersalah.
"Tapi, kami yakin klien kami tidak bersalah, karena keyakinan polisi bahwa klien kami bersalah atas keyakinan keluarga, ternyata tidak benar. Sebab polisi sudah yakin bahwa Asrori yang menjadi korban pembunuhan pada pukul 09.30 WIB, tapi keluarga baru tahu pukul 14.00 WIB. Itu ada dalam BAP Sugik," katanya.
Senada dengan itu, keponakan Kemat (Imam Hambali), Ika Lisnawati, mengaku pihaknya memang meminta salinan uji DNA kepada polisi untuk membebaskan korban salah tangkap dari hukuman atau peradilan.
"Kalau lihat fakta-fakta yang ada, keluarga kami tidak bersalah, karena itu kami minta salinan hasil uji DNA Fauzin dan Asrori ke Kapolda Jatim untuk memperkuat bukti di persidangan," katanya.
Dugaan salah tangkap yang dilakukan petugas Polsek Bandar Kedungmulyo dalam menangkap pelaku dan mengidentifikasi mayat korban itu diperkuat dengan tertangkapnya pelaku pembunuhan Fausin Suyanto (warga Kelurahan Ploso, Kabupaten Nganjuk) yakni Rudi Hartono (18/10) dan Joni Kristianto (20/10).
Sebelumnya, petugas menganggap korban pembunuhan yang dibuang di kebun tebu Desa Brakan adalah mayat M Asrori, warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Setelah itu, pada bulan Mei 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang telah menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Imam Khambali alias Kemat dan 12 tahun penjara terhadap David Eko Priyanto, sedang Maman Sugianto alias Sugik masih disidangkan di PN Jombang.
Namun, saat penyelidikan kasus pembunuhan berantai dengan pelaku Verry Idham Henyansyah alias Ryan, petugas menemukan mayat Asrori di belakang rumah Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang pada Agustus 2008.
Selain berdasar hasil tes DNA, kepastian mayat Asrori itu juga diperkuat dengan pengakuan Ryan di Mapolda Metro Jaya bahwa dialah yang membunuh Asrori. Tentang mayat di kebun tebu itu, hasil tes DNA Mabes Polri menyebutkan bahwa mayat itu adalah Fauzin Suyanto dari Nganjuk.