Penyelenggara Quick Count Diancam 18 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/10/2008, 03:34 WIB

SAMARINDA - Anggota KPUD Kaltim, Elvyani NH Gaffar, mengingatkan lembaga survei penghitungan cepat (quick count) untuk tidak memublikasikan hasil penghitungan Pilgub Kaltim Putaran Kedua pada hari-H pencoblosan yang jatuh  pada Kamis (23/10). Pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam UU No 12/2008 itu diancam dengan hukuman 18 bulan penjara.

Menurut Elvyani, KPUD tak pernah menghalangi atau melarang siapapun atau lembaga manapun untuk melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut dengan quick count tersebut.

Tapi peraturan tentang larangan itu sudah tertuang dalam Bab 19 pasal 307 UU No 12/2008. Pelanggar bakal dikenai sanksi pidana sekurang-kurangnya 12 bulan penjara dan sebanyak- banyaknya 18 bulan penjara, atau didenda Rp 12 Juta dan sebanyak-banyaknya Rp 18 Juta.

"Ini berdasarkan undang-undang, bukan KPUD atau saya yang melarang. Jadi intinya, pada hari H tidak diperkenankan siapapun atau lembaga manapun untuk menyiarkan hasil penghitungan suaranya. Terkecuali, disebutkan dalam undang-undang tersebut lagi, penyelenggara yakni KPUD Kaltim," kata Elvy, Rabu (22/10) saat ditemui di ruang kerjanya.

Bahkan, menurut Elvy, tidak hanya quick count yang dilarang pada hari H, tapi sebenarnya survei sementara yang dilakukan lembaga-lembaga pada masa tenang pun dilarang, dan ancamannya ada di pasal 282 dari UU 12/2008 tersebut, yakni 3 bulan penjara dan sebanyak- banyaknya 12 bulan penjara.

"Jadi undang-undang sudah jelas menyebutkan seperti itu. Ketika tetap ada lembaga yang akan mengadakan quick count pada hari H, silahkan saja, sudah jelas hukumnya, yakni melanggar pidana," ujarnya.

Lantas bagaimana dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI yang dikabarkan tetap akan melaksanakan quick count  dan mengumumkan hasil pada hari itu juga? Menurut Elvy, berdasarkan undang-undang jelas sudah melanggar.

"Tapi sekali lagi itu adalah kewenangannya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk merekomendasikannya kepada pihak berwenang. Dan, itu adalah pelanggaran berbentuk pidana, artinya yang berhak memberikan tindakan sesuai dengan aturan di perundang-undangan tersebut adalah penyidik dalam hal ini aparat kepolisian," tandasnya. (aid)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau