SAMARINDA - Anggota KPUD Kaltim, Elvyani NH Gaffar, mengingatkan lembaga survei penghitungan cepat (quick count) untuk tidak memublikasikan hasil penghitungan Pilgub Kaltim Putaran Kedua pada hari-H pencoblosan yang jatuh pada Kamis (23/10). Pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam UU No 12/2008 itu diancam dengan hukuman 18 bulan penjara.
Menurut Elvyani, KPUD tak pernah menghalangi atau melarang siapapun atau lembaga manapun untuk melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut dengan quick count tersebut.
Tapi peraturan tentang larangan itu sudah tertuang dalam Bab 19 pasal 307 UU No 12/2008. Pelanggar bakal dikenai sanksi pidana sekurang-kurangnya 12 bulan penjara dan sebanyak- banyaknya 18 bulan penjara, atau didenda Rp 12 Juta dan sebanyak-banyaknya Rp 18 Juta.
"Ini berdasarkan undang-undang, bukan KPUD atau saya yang melarang. Jadi intinya, pada hari H tidak diperkenankan siapapun atau lembaga manapun untuk menyiarkan hasil penghitungan suaranya. Terkecuali, disebutkan dalam undang-undang tersebut lagi, penyelenggara yakni KPUD Kaltim," kata Elvy, Rabu (22/10) saat ditemui di ruang kerjanya.
Bahkan, menurut Elvy, tidak hanya quick count yang dilarang pada hari H, tapi sebenarnya survei sementara yang dilakukan lembaga-lembaga pada masa tenang pun dilarang, dan ancamannya ada di pasal 282 dari UU 12/2008 tersebut, yakni 3 bulan penjara dan sebanyak- banyaknya 12 bulan penjara.
"Jadi undang-undang sudah jelas menyebutkan seperti itu. Ketika tetap ada lembaga yang akan mengadakan quick count pada hari H, silahkan saja, sudah jelas hukumnya, yakni melanggar pidana," ujarnya.
Lantas bagaimana dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI yang dikabarkan tetap akan melaksanakan quick count dan mengumumkan hasil pada hari itu juga? Menurut Elvy, berdasarkan undang-undang jelas sudah melanggar.
"Tapi sekali lagi itu adalah kewenangannya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk merekomendasikannya kepada pihak berwenang. Dan, itu adalah pelanggaran berbentuk pidana, artinya yang berhak memberikan tindakan sesuai dengan aturan di perundang-undangan tersebut adalah penyidik dalam hal ini aparat kepolisian," tandasnya. (aid)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang