JAKARTA,KAMIS - Tiga opsi yang akan dibawa dalam voting terkait materi persentase dukungan parpol atau gabungan parpol untuk pencalonan presiden dan wapres jika mekanisme lobi tidak kunjung mencapai kata sepakat, akhirnya disepakati dalam Rapat Kerja Pansus RUU Pilpres dan pemerintah di Gedung DPR RI, Kamis (23/10).
Tiga opsi ini akan mengisi rumusan alternatif pasal 9 RUU Pilpres yang akan disahkan Rabu depan. Opsi pertama yang disepakati adalah angka 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wapres.
Hal ini mengakomodir pendapat pemerintah dan sejumlah partai kecil. Pemerintah, melalui Mensesneg Hatta Rajasa tadi menyerahkan keputusan kepada fraksi-fraksi asalkan pendapat pemerintah di angka 15 persen kursi dan 20 persen suara bisa diakomodir. "Pemerintah mengikuti keputusan fraksi-fraksi namun pemerintah berharap draft yang diajukan pemerintah masuk menjadi alternatif," ujar Hatta.
Opsi kedua yaitu angka 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wapres, sedangkan opsi ketiga adalah angka 20 persen dari jumlah kursi DPR dalam Pemilu Anggota DPR sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wapres.
Apakah sudah pasti voting menjadi agenda pengambilan keputusan mengenai materi persentase syarat dan materi rangkap jabatan? "Kita lihat saja, soal apakah tercapai mufakat atau voting kita lihat saja nanti," ujar Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang