Polri Cekal 5 Tersangka Minyak Zatapi

Kompas.com - 24/10/2008, 15:41 WIB

JAKARTA, JUMAT - Mabes Polri telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap lima tersangka kasus impor minyak zatapi yang dilakukan Pertamina akhir tahun lalu. Pencegahan tersebut berlaku efektif, Jumat (24/10). Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Gold Manor SN, VP, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto, Manajer Pengadaan Kairuddin, Manajer Perencanaan Rinaldi, serta staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo.

"Hingga saat ini, mereka masih dalam proses penyidikan. Belum ada penahanan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, Jumat (24/10) di Mabes Polri, Jakarta.

Menurutnya, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun
2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor.

Mengenai jumlah kerugian yang diderita negara, Abubakar mengatakan belum dapat menyebut angkanya. "Jumlah kerugian saat ini masih dihitung oleh BPKP," ujarnya.

Selain itu, kata Abubakar, pihak Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Direktorat Pengelolaan PT Pertamina, Unit Pengelolaan IV PT Pertamina, PT Gold Manor, PT Sucopindo, PT Karsurin
Laboratorium, dan PT Triyasa Tirta Utama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau