JAKARTA, JUMAT - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, untuk mengeksekusi terpidana mati pelaku bom Bali I Amrozi cs bukanlah masalah yang mudah. Pemerintah mesti memastikan kajian hukum, dan momentum berjalan baik saat eksekusi dilaksanakan. "Pertimbangannya harus betul-betul baik, apakah itu pertimbangan hukum yang baik, maupun momen yang baik," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan keterangan pers di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (24/10).
Pertimbangan eksekusi mati tersebut tidak hanya berlaku pada pelaku bom Bali I belaka, pemerintah menurut Kalla juga menerapkan hal serupa kepada terpidana mati lainnya di Tanah Air. "Anda masih ingat yang membunuh marinir itu butuh 20 tahun, lalu orang Afrika yang terlibat narkoba itu butuh waktu 10 tahun. Jadi hukuman mati memang selalu mempunyai pertimbangan yang panjang," ujarnya.
Menurut rencana, tiga terpidana mati pelaku bom Bali I yakni Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron akan dieksekusi pada awal Nomember 2008. Eksekusi akan dilakukan di Nusakambangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang