”Waduh, deg-degan banget tadi, waktu bapak-bapak petugas tiba-tiba datang ke kontrakan saya. Katanya, karena tidak punya kartu identitas Jakarta, saya disuruh ke kantor camat. Harus ikut sidang. Saya takut disuruh pulang, nanti mau kerja apa di rumah,” kata Rokhimah (20).
Rokhimah, warga asli Purwokerto, Jawa Tengah, yang bekerja sebagai buruh konfeksi di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, terjaring operasi yustisi kependudukan yang dilakukan Suku Dinas Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Razia ini adalah bagian dari operasi kependudukan yang serentak dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lima wilayah di Ibu Kota sejak Kamis (23/10) dan terus dilakukan hingga pekan depan.
Tidak hanya Rokhimah, tetapi ada lebih dari 800 orang terjaring dalam operasi tersebut karena terbukti tidak memiliki kartu tanda penduduk DKI atau kartu identitas pendatang, apalagi kartu identitas musiman. Mereka pun sama takutnya dengan Rokhimah. Takut dipaksa pulang ke daerah asal dan kehilangan pekerjaan yang susah payah didapat di Jakarta.
Sejak tahun 2002, Rokhimah meninggalkan rumahnya di Desa Ajibarang RT 2 RW 4, Kelurahan Alitapen, Purwojati, Purwokerto, demi mengejar nafkah di Ibu Kota.
Mengekor tetangganya yang lebih dulu tinggal di Jakarta, ia pun bekerja sebagai tukang jahit di usaha konfeksi pakaian anak- anak di Jalan Mahoni, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Setiap hari Rokhimah dan puluhan buruh konfeksi lain bekerja dari pagi hingga malam bergantung pada banyaknya pesanan.
Sepanjang tahun ia bekerja nyaris tanpa jeda. Libur 10 hari selama Lebaran, satu-satunya waktu santai yang dimiliki dan dimanfaatkannya untuk mudik.
Dengan upah Rp 100.000 per minggu dan ditanggung satu kali makan per hari, perempuan jebolan kelas III SD ini sudah merasa hidupnya amat beruntung. Terlebih ketika ia akhirnya bisa bertemu dengan Aldi (24), perantau asal Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Aldi yang pernah merasakan susahnya menjadi penyadap karet di pinggiran Bogor juga memilih hidup di Jakarta. Dengan gerobak dorong kecil berisi makanan, ia berjualan berkeliling kampung di kawasan Senen dan mendapat penghasilan Rp 30.000 per hari.
”Pendapatan kami berdua sekitar Rp 1,3 juta per bulan. Untuk bayar kontrakan Rp 400.000 dan Rp 500.000 untuk makan sebulan. Kami masih bisa kirim ke orangtua di kampung sebesar Rp 100.000 per bulan. Sisanya ditabung atau menutupi keperluan lain,” kata Aldi.
Rokhimah menimpali, jika ia tetap di Purwokerto, ia hanya buruh tani, sama seperti ayahnya. Membanting tulang menggarap lahan milik orang lain, ia mendapatkan Rp 10.000-Rp 15.000 per hari. Kebutuhannya, biaya seorang adik yang masih sekolah, dan orangtuanya sering tak terpenuhi.
Fakta bahwa Jakarta menjadi tujuan utama untuk mencari pekerjaan dengan upah yang dianggap lebih layak rupanya masih diyakini banyak orang dari daerah lain di Indonesia, terutama mereka yang berpendidikan rendah dan miskin.
Setiap tahun pendatang baru terus masuk ke Jakarta. Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menunjukkan, tahun 2008 jumlah pendatang baru mencapai 320.000 orang. Harapan mereka tak tinggi, paling hanya ingin menjadi pembantu rumah tangga, kuli bangunan, atau pekerja kasar lainnya.
Dasira (19), misalnya, tamatan SD ini telanjur tergiur melihat tetangganya, perempuan maupun laki-laki, yang bekerja di Jakarta dan selalu bisa pulang saat Lebaran dengan mengantongi ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk dibagikan kepada sanak famili.
Minggu (12/10) Dasira ikut hijrah ke Jakarta meninggalkan Desa Wiromartan RT 2 RW 1, Mirit, Kebumen, Jawa Tengah. Selama sepekan ini, ia masih ditampung di salah satu tempat penyaluran pembantu rumah tangga di Kelurahan Paseban.
Dasira dijanjikan bakal mendapatkan bayaran Rp 450.000 per bulan. Makan dan tempat tinggal ditanggung majikan.
Dasar hukum lemah
Pada tahun 2007, sekitar 2.000 pendatang terkena sanksi denda seperti yang dialami Rokhimah, Aldi, dan Dasira. Adapun bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti pengemis dan gelandangan, dikirimkan ke panti sosial atau langsung ke tempat asal mereka sesuai kesepakatan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Andrinof A Chaniago, mengatakan, operasi yustisi tidak seharusnya dilakukan dengan cara menghukum. ”Peraturan daerah yang menjadi dasar operasi ini lemah karena bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945,” kata Andrinof.
Dasar peraturan yang digunakan dalam operasi yustisi, yaitu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum, direvisi menjadi Perda No 4/2004 tentang Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Andrinof, Pemprov DKI seharusnya mengarahkan stafnya untuk menjaga dan mencegah terjadinya gangguan kepentingan umum, bukan menghalangi kesempatan orang miskin mencari rezeki, apalagi kesempatan kerja di daerah juga sempit.
Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni mengatakan, operasi yustisi hanya salah satu solusi untuk mengatur kependudukan. Ia mengakui, masalah urbanisasi dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan masih menjadi pekerjaan berat yang harus diselesaikan bersama pemerintah daerah dan pusat.
Tak peduli dengan perdebatan tentang operasi yustisi, para pencari kerja akan selalu datang mengerubuti Jakarta. ”Kalaupun sampai disuruh pulang, kami pasti akan kembali lagi ke Jakarta. Rezeki kami ada di sini,” kata Rokhimah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang