Kawasan Tanpa Rokok Segera Ada di Surabaya

Kompas.com - 25/10/2008, 13:41 WIB

SURABAYA, SABTU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera membuat peraturan wali kota (Perwali), terkait peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM).
     
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Esty Martiana Rachmie di Surabaya, Sabtu, mengemukakan, pihaknya akan menggenjot Perwali tersebut selama tiga bulan ini.

"Tim yang telah ditunjuk akan merumuskan Perwali tersebut," katanya. Menurut dia, tim tersebut tidak hanya terdiri dari unsur Dinkes saja, melainkan juga akan melibatkan unsur lainnya.

Selama ini, kata dia, sebenarnya tanpa Perda-pun, kawasan yang terlarang untuk perokok sudah ditegaskan. Seperti tulisan dilarang merokok yang selama ini sudah banyak ditempel di sejumlah gedung rumah sakit dan sekolah di Surabaya.

"Aturan tersebut sudah lama diterapkan, dan banyak diantaranya sudah melaksanakan aturan tersebut," katanya. Sementara salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Arifli Harbianto menambahkan, Perda KTR-KTM tersebut seharusnya sudah dapat dilaksanakan.

"Hanya saja, ada batasan aturan mengenai pelaksanaan di lapangan," katanya. Adapun batasan aturan dalam pelaksanaan tersebut, kata dia, seperti halnya belum dapat diberlakukannya masalah sanksi. Meskipun begitu, aturan yang lainnya sudah bisa dilaksanakan, seperti melarang merokok di kawasan sekolah dan kesehatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau