JAKARTA, SENIN — Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni menilai, perilaku Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang menikahi anak berusia 12 tahun bisa dikenai sanksi sesuai pelanggaran yang dia lakukan.
Pernyataan itu disampaikan Maftuh seusai acara Halalbihalal dan Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu malam (26/10).
Mengenai sanksi apa yang akan dikenakan, Maftuh menyerahkan kepada aparat yang berwenang. "Itu kan aparat yang akan bertindak," ujarnya.
Sebelumnya, seusai membuka Halaqah Pengembangan Pondok Pesantren di Hotel Mercuri, Menteri Maftuh menjelaskan, di Indonesia orang Islam terikat dengan dua ukuran. Di satu sisi sebagai Muslim dia terikat pada syariat, sementara di sisi lain sebagai warga negara dia terikat pada hukum positif, dalam hal ini UU Perkawinan.
Karena itu, ia setuju dengan langkah Komnas Perlindungan Anak yang akan menuntut Syekh Puji karena perkawinan yang dia lakukan terhadap anak usia 12 tahun. "Dalam UU Tahun 1974 mengenai Undang-Undang Perkawinan disebutkan batas minimal usia perkawinan", katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam. Menurutnya, Syekh Puji akan dikenai sanksi sesuai aturan dalam undang-undang. "Perkawinan dia secara hukum fikih memang, tetapi haram karena bisa menimbulkan dhoror (bahaya)," ujarnya.
Ia mengatakan, secara syariah apa yang dilakukan Syekh Puji memang tidak dilarang, dengan catatan bocah tersebut sudah mengalami menstruasi.
Namun, dari sudut pandang hukum positif yang mengacu pada UU Perkawinan, pernikahan Syekh Puji tidak sah. Selain itu, juga menimbulkan masalah dalam perlindungan anak.
Mengenai pernikahan yang dilakukan Syekh Puji dengan pernikahan siri (bawah tangan), menurut Niam, pernikahan itu meski sah secara agama, dapat meniadakan hak-hak perdata pihak perempuan.