JAKARTA,SENIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencoret empat dari 13 calon anggota legislatif yang terindikasi kuat melakukan pidana pemalsuan ijazah dalam proses pendaftaran caleg. Empat caleg itu dinilai tidak bisa dimaafkan lagi kesalahannya dalam memberikan ijazah yang asli.
Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widada mengatakan Selasa (28/10) siang sekitar pukul 13.00, Bawaslu bersama dengan KPU akan menyerahkan 13 nama caleg yang bermasalah dengan keaslian ijazah. "Tapi ini tetap butuh keahlian polisi untuk membuktikannya," ujar Bambang usai rapat pleno dengan KPU di Jakarta, Senin (27/10).
Mengenai kemungkinan nama Ketua Umum PNI Marhaenis Sukmawati Soekarnoputri yang disebut-sebut juga terindikasi padahal yang bersangkutan juga sudah mengundurkan diri, Bambang mengatakan hal itu tidak bermasalah. "Masih tetap dilaporkan. Mundur itu keputusan politisnya tapi kita tetap menduga beliau telah memasukan ijazah untuk pencalegan," ujar Bambang.
Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary mengatakan KPU tak segan-segan mencoret caleg bermasalah dari DCS jika hasil klarifikasi Mabes Polri nantinya membuktikan ijazah mereka benar-benar palsu. Untuk itu, besok KPU akan berkoordinasi dengan Mabes Polri mengenai dugaan ini dan berdasarkan UU Pemilu, Bawaslu-lah yang berwenang untuk melaporkannya.
"Sebagian besar dari partai baru," ujar Hafidz. Salah satu metode kasus dugaan ijazah palsu ini seperti yang dilakukan oleh seorang caleg artis yang menamatkan kuliahnya dari Italia. "Nama di KTP-nya beda dengan surat keterangan dari pimpinan akademi yang bersangkutan di Italia. Dia mengatakan untuk proses ijazahnya panjang prosesnya padahal tamatnya 1997. Sampai saat ini belum kami terima (ijazah aslinya)," tutur Hafidz.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang