PADANG, SENIN - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah penertiban dan pengambilalihan berbagai bentuk bisnis di lingkungan TNI, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kepada pemerintah.
Namun begitu Djoko meminta pemerintah tetap mempertimbangkan agar mempertahankan jenis koperasi tertentu, yang cocok bagi prajurit TNI, terutama yang bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dan simpan-pinjam prajurit TNI. Hal itu disampaikan Djoko, Senin (27/10), usai membuka Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) ke-29 di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (27/10).
Menurutnya aturan hukum soal koperasi atau yayasan sudah ada sehingga jangan sampai pada praktiknya terjadi penyimpangan. "Kalau menurut pandangan saya, koperasi seharusnya bukan untuk bisnis. Sesuai aturannya, semua warga negara boleh ikut. Aturan soal itu kan sudah ada. Jadi bisa dilihat koperasi bagaimana yang cocok untuk tentara sehingga koperasi tidak disalahgunakan untuk melakukan bisnis," ujar Djoko.
Panglima TNI membenarkan primer koperasi (primkop) adalah bentuk koperasi yang langsung bersentuhan dengan para prajurit TNI hingga tingkat paling bawah. Primkop berperan menyediakan kebutuhan pokok prajurit TNI dan keluarga mereka, termasuk menyelenggarakan dana simpan pinjam. "Jadi sekarang (pemerintah) ya, tinggal mengatur saja bagaimana baiknya. Supaya prajurit TNI tidak dilarang berkoperasi tapi ketentuan tidak boleh berbisnis (UU TNI) juga tidak dilanggar. Kan pemerintah yang punya otoritas. Soal bagaimana rekomendasinya, kami belum tahu," ujar Djoko.
Lebih lanjut Djoko juga meminta pemerintah bisa menerapkan aturan secara adil. Jika TNI dilarang berbisnis, maka instansi dan departemen lain juga harus diterapkan atau diberlakukan aturan yang sama. "Untuk itu TNI siap menjadi pelopor," katanya.
Jangan rancu
Saat dihubungi terpisah, Mantan Kepala Staf Teritorial TNI Letjen (Purn) Agus Widjojo mengingatkan agar semua pihak tidak bersikap atau berpikiran secara rancu dalam menyikapi larangan dan pengambilalihan bisnis TNI, terutama jika dikaitkan dengan keberadaan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI.
Menurut Agus, pada prinsipnya seluruh aktivitas prajurit TNI tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan. Olah keprajuritan adalah selalu bersifat non-profit sementara aktivitas bisnis, apa pun bentuknya, bertujuan sebaliknya, mencari profit (keuntungan). Tidak cuma itu, TNI juga tidak boleh menggunakan aset negara yang diberikan kepadanya untuk mendukung dan melaksanakan fungsi pertahanan, terutama jika aset itu dipakai untuk mencari keuntungan tanpa dilaporkan ke negara.
"Selain itu perlu juga diingat, prajurit TNI pada prinsipnya tidak boleh mendapat penghasilan dari selain anggaran yang diberikan negara (APBN). Entah penghasilan itu untuk mendukung pelaksanaan tugas maupun untuk memenuhi kebutuhan atau kesejahteraan prajurit TNI dan keluarganya," ujar Agus.
Ragam bisnis TNI
Lebih lanjut dari data yang berhasil dihimpun Kompas, jumlah yayasan di lingkungan TNI dan ketiga matra angkatan mencapai 23 unit. Seluruh yayasan itu bergerak di berbagai bidang usaha mulai dari penerbangan kargo, transportasi, hingga pendidikan. Selain itu yayasan juga mengembangkan berbagai jenis usaha kerjasama dengan pihak ketiga, seperti usaha rekreasi, rumah makan, pengelolaan lapangan golf, pergudangan, jasa keamanan, dan penyertaan modal ke perusahaan lain seperti usaha jasa kebersihan (cleaning service) dan pengelolaan mal.
Sementara itu untuk usaha koperasi, terdata sebanyak tiga induk koperasi (inkop), yang ada di tingkat pusat (markas besar), 47 pusat koperasi (puskop), yang memang dibentuk di jajaran komando utama (kotama) atau setingkatnya, dan 1.051 primer koperasi (primkop), yang ada di tingkat kesatuan. Induk-induk koperasi di ketiga matra angkatan memiliki penyertaan modal di sejumlah perusahaan swasta, yang bergerak di bidang apartemen, jasa kargo, keuangan, perbankan, telekomunikasi, transportasi, perdagangan besar farmasi, konstruksi, dan usaha simpan-pinjam.
Sedangkan untuk tingkat pusat koperasi, jenis usaha bisnis yang dilakukan denga bekerja sama dengan pihak ketiga jauh lebih beragam. Sementara untuk jenis primkop, kegiatan yang dilakukan lebih ke penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari, simpan-pinjam, dan keperluan logistik prajurit beserta keluarga mereka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang