JAKARTA, SENIN - Menjelang eksekusi tiga terpidana mati pelaku bom Bali I, Duta Besar Australia Bill Farmer menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (27/10). Namun Kejagung membantah, pertemuan tersebut tidak membahas rencana eksekusi Amrozi. Melainkan rencana ekstradisi koruptor Indonesia yang berada di Australia yakni Adrian Kiki Ariawan.
"Dalam pembicaraan tersebut (Jaksa Agung dan Dubes Australia). Tidak ada," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jakarta.
Dijelaskan Jasman, dalam pertemuan tersebut, Bill Farmer menyatakan kesediaannya membantu pemerintah RI dalam mengembalikan terpidana Adrian Kiki ke Indonesia. Pemilik Bank Surya yang divonis hukuman seumur hidup tersebut, kini berada di Australia. "Statusnya, dalam pengawasan pemerintah Australia," lanjut Jasman.
Untuk mengekstradisi Adrian, pemerintah Australia membutuhkan surat dari pemerintah RI dalam hal ini diwakili oleh Departemen Hukum dan HAM. Jika surat tersebut sudah diterima pemerintah Australia, maka pemerintah Australia segera memulangkan Adrian Kiki ke Indonesia.
Menurut Jasman, Kejagung sudah melayangkan surat ke Depkumham. Namun hingga kini, pihaknya belum tahu apakah surat tersebut dijawab atau belum.
Apakah kesediaan Australia memulangkan Adrian Kini adalah bagian dari barter dengan eksekusi Amrozi Cs? "Tidak ada dibicarakan tentang itu (eksekusi Amrozi Cs-Red). Kedatangan hanya murni soal itu (pemulangan Adrian Kiki-Red)," tegas Jasman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang