JAKARTA, SELASA - Dua orang calon anggota legislatif dipastikan akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) menjelang pengumumannya pada Jumat (31/10). Dua caleg ini terbukti melakukan pemalsuan ijazah sebagai dokumen dalam berkas pencalegan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU/Ketua Pokja Bidang Verifikasi Parpol, Andi Nurpati mengatakan dua caleg ini merupakan bagian dari 13 caleg yang diduga bermasalah dengan ijazah. Namun Andi masih enggan menyebutkan namanya. Nama enam caleg, termasuk dua caleg ini, sudah diserahkan oleh KPU ke Bawaslu dan terindikasi kuat melakukan pemalsuan ijazah. Bawaslu juga akan segera melakukan klarifikasi untuk segera diteruskan ke Mabes Polri.
"Namun, atas kewenangan KPU dan bukti-bukti yang kuat, dua orang ini dipastikan dicoret dari DCT," ujar Andi di Jakarta, Selasa (28/10).
Tujuh orang sisanya masih belum dilaporkan KPU ke Bawaslu karena bukti awalnya masih lemah. Pada dasarnya, menurut Andi, dalam rapat koordinasi yang dilakukan KPU, Bawaslu dan Mabes Polri siang hingga sore tadi, KPU maupun Bawaslu tidak melaporkan nama-nama caleg yang diduga memalsukan ijazah kepada Mabes Polri.
Dalam pertemuan tersebut, Mabes Polri menegaskan bahwa Bawaslu harus menyertakan surat keterangan dari KPU bahwa ijazah bermasalah itu memang dipakai dalam proses pencalegan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang