SOLO, SELASA--Inovasi yang terus-menerus akan meningkatkan perlindungan terhadap batik karena batik yang dihasilkan akan sulit ditiru pihak lain. Inovasi ini terutama terhadap motif batik. Sifat batik yang diproduksi secara massal cenderung membuka peluang terjadinya penjiplakan.
Tidak hanya itu, inovasi yang dilakukan harus pula diiringi dengan pencatatan yang baik dan lengkap terhadap batik yang dihasilkan agar menjadi dokumentasi pendukung dari aspek indikasi geografis. Indikasi geografis menjadi salah satu alat untuk melindungi pusaka nonbendawi (intangible heritage) seperti batik.
Pakar Keuangan Publik dan Ekonomi Budaya dari Universitas Turin, Italia, Walter Santagata, mengatakan hal itu dalam Konferensi Kota- kota Pusaka Dunia (World Heritage Cities Conference/WHCC), Senin (27/10) di Solo.
"Jika setiap waktu kita menghasilkan batik yang selalu berbeda dari sebelumnya, orang lain akan sulit meniru karya kita," katanya. Pembicara lainnya, Laretna Adishakti, mengatakan, batik tidak hanya dimanfaatkan sebagai bahan sandang, tetapi juga sebagai bahan penghias interior.
"Kami menyadari, produksi adalah bagian dari upaya konservasi," kata Kepala Bidang Pendidikan dan Pusaka Saujana, Badan Pelestarian Pusaka Indonesia, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tersebut.
Mengenai hak kekayaan intelektual atas batik, penasihat dalam Kreativitas Tradisional, Kebudayaan dan Warisan Budaya Nonbendawi pada Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia Perserikatan Bangsa- bangsa (UN WIPO), Simon Legrand, mengatakan, batik ditemukan di berbagai negara sehingga sulit menentukan siapa pemilik batik sebenarnya.
Mantan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM Achmad Zen Umar Purba mengatakan, batik tidak dapat diklaim kepemilikannya oleh seseorang atau suatu negara, berbeda dengan motif batik. (eki)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang