JAKARTA, RABU - Penempatan valuta asing milik BUMN di dalam negeri dinilai cukup untuk menjaga kesinambungan neraca pembayaran dan devisa Indonesia.
"Sementara ini dari BUMN saja yang sudah kita lakukan," kata Pelaksana Tugas Menko Perekonomian/Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Gedung Djuanda I Departemen Keuangan (Depkeu) Jakarta, Rabu (29/10).
Menkeu mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan kemungkinan mewajibkan pihak lain (swasta) untuk menempatkan valasnya di Indonesia.
Lebih lanjut ketika ditanya apakah akan ada perlakuan khusus terhadap BUMN, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah dapat mewajibkan BUMN menempatkan dananya di dalam negeri karena merupakan milik pemerintah. "Karena milik pemerintah, mereka disuruh sama yang punya," tegas Menkeu.
Menjaga kesinambungan neraca pembayaran dan devisa dengan mewajibkan BUMN menempatkan valasnya di dalam negeri merupakan satu dari 10 langkah pemerintah untuk merespon kondisi keuangan.