Soal Rangkap Jabatan, Tiga Fraksi Layangkan Nota Keberatan

Kompas.com - 29/10/2008, 16:31 WIB

JAKARTA, RABU — Dalam sidang paripurna RUU Pilpres hari ini, tiga fraksi, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengajukan nota keberatan. Tiga fraksi itu keberatan atas rangkap jabatan capres dan cawapres terpilih dengan jabatan sebagai pimpinan partai politik yang tak dimasukkan dalam pasal, tetapi penjelasan umum.

Demikian dikatakan wakil dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris, Fraksi PKB Badria Fayumi, dan Fraksi PKS Agus Purnomo dalam paripurna untuk pembahasan tingkat kedua RUU Pilpres di Jakarta, Rabu (29/10). "Presiden dan Wakil Presiden itu milik masyarakat sehingga berdasarkan etika bangsa dan etika kepemimpinan, rangkap jabatan itu tak perlu dilakukan. Untuk menghindari mereka menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai, mengingat wewenang Presiden sangat kuat," ujar Andi.

Fraksi PAN menyatakan, pertimbangan nota keberatan itu diajukan untuk menghindari penyalahgunaan kepentingan partainya dan terjadinya konflik kepentingan. "Kita nyatakan nota keberatan karena tak sesuai dengan Pasal 5 huruf r dan Pasal 14 huruf n mengenai syarat mundurnya presiden dan cawapres," kata Andi.

Selain nota keberatan mengenai rangkap jabatan, PAN juga tak sepakat dengan syarat dukungan capres dari parpol dan gabungan parpol sebesar 15 persen kursi di parlemen atau 20 persen suara nasional. "Pertimbangannya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2003 dan belum dilaksanakan. Ini merupakan persyaratan bagi kemajuan demokrasi Indonesia sehingga PAN tetap pada langkah awal," ujarnya.

Sementara itu, Badria dari PKB dalam paparannya, rangkap jabatan itu berekses negatif berupa konflik kepentingan. "Kami juga mengajukan nota keberatan bila ada rangkap jabatan presiden dan cawapres terpilih," katanya.

Fraksi PKS juga menyatakan nota keberatan dengan alasan hampir sama. Delapan fraksi lainnya menyatakan setuju dengan rumusan hasil lobi sebelumnya mengenai rangkap jabatan presiden dan wapres dimasukkan dalam penjelasan umum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau