JAKARTA, RABU — Dalam sidang paripurna RUU Pilpres hari ini, tiga fraksi, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengajukan nota keberatan. Tiga fraksi itu keberatan atas rangkap jabatan capres dan cawapres terpilih dengan jabatan sebagai pimpinan partai politik yang tak dimasukkan dalam pasal, tetapi penjelasan umum.
Demikian dikatakan wakil dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris, Fraksi PKB Badria Fayumi, dan Fraksi PKS Agus Purnomo dalam paripurna untuk pembahasan tingkat kedua RUU Pilpres di Jakarta, Rabu (29/10). "Presiden dan Wakil Presiden itu milik masyarakat sehingga berdasarkan etika bangsa dan etika kepemimpinan, rangkap jabatan itu tak perlu dilakukan. Untuk menghindari mereka menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai, mengingat wewenang Presiden sangat kuat," ujar Andi.
Fraksi PAN menyatakan, pertimbangan nota keberatan itu diajukan untuk menghindari penyalahgunaan kepentingan partainya dan terjadinya konflik kepentingan. "Kita nyatakan nota keberatan karena tak sesuai dengan Pasal 5 huruf r dan Pasal 14 huruf n mengenai syarat mundurnya presiden dan cawapres," kata Andi.
Selain nota keberatan mengenai rangkap jabatan, PAN juga tak sepakat dengan syarat dukungan capres dari parpol dan gabungan parpol sebesar 15 persen kursi di parlemen atau 20 persen suara nasional. "Pertimbangannya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2003 dan belum dilaksanakan. Ini merupakan persyaratan bagi kemajuan demokrasi Indonesia sehingga PAN tetap pada langkah awal," ujarnya.
Sementara itu, Badria dari PKB dalam paparannya, rangkap jabatan itu berekses negatif berupa konflik kepentingan. "Kami juga mengajukan nota keberatan bila ada rangkap jabatan presiden dan cawapres terpilih," katanya.
Fraksi PKS juga menyatakan nota keberatan dengan alasan hampir sama. Delapan fraksi lainnya menyatakan setuju dengan rumusan hasil lobi sebelumnya mengenai rangkap jabatan presiden dan wapres dimasukkan dalam penjelasan umum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang