Pasal 23 RAPBN 2009 Jalan Asal DPR Setuju

Kompas.com - 30/10/2008, 16:10 WIB

JAKARTA, KAMIS - Pemerintah tidak dapat dengan mudah merubah APBN 2009 kendati DPR menyetujui pasal 23 ayat 2 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009 oleh DPR. Pasalnya, dalam pemerintah hanya dapat mengutak-atik anggaran atas persetujuan seluruh Fraksi anggota DPR.

"Kalau seluruh partai mendukung pemerintah maka apa yang akan dilakukan pemerintah pasti disetujui DPR, kata Wakil Ketua Panitia Anggaran (panggar) DPR) Harry Azhar Aziz, di sela Rapat Paripurna RUU APBN 2009, di DPR, Jakarta, Kamis (30/10).

Dalam pasal 23 disebut bahwa dalam kondisi tertentu pemerintah dapat melakukan langkah-langkah, seperti pergeseran anggaran belanja, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, penghematan belanja, penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral dan multilateral, dan penerbitan Surat Berharga Begara (SBN) melebihi pagu yang ditetapkan.

Harry mengatakan untuk melakukan langkah-langkah tersebut, pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika dalam 1 xi 24 jam keputusan DPR tidak memenuhi kuota (kuorum), maka rapat ditunda sampai maksimal 1 X 24 jam ke depan."Ini adalah tata tertib DPR yang setingkat dengan UU. Kalau setelah pertemuan kedua tidak kuorum juga maka rapat dinyatakan sah. Di Jerman UU mereka menyatakan 4 hari, jadi Kita lebih agresif," kata Harry.

Pergeseran anggaran bisa dilakukan setiap bulan jika pemerintah menyatakan krisis. Untuk definisi krisis pemerintah juga harus mendapat persetujuan DPR. "Kapan sesuatu itu bisa dianggap krisis, sebenarnya semua subjektif.Definisi krisis harus mendapat persetujuan DPR," ujarnya.

Beberapa kondisi yg disebut krisis diantaranya, rush di perbankan,kemudian hutang jatuh tempo dan negara tidak mampu membayar dan jika pemilik dana mengklaim ke pengadilan.Kemarin, Rabu (29/10), DPR dan pemerintah sepakat menyetujui Pasal 23 dalam Rapat Anggaran, di DPR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau