JAKARTA, KAMIS - Pemerintah tidak dapat dengan mudah merubah APBN 2009 kendati DPR menyetujui pasal 23 ayat 2 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009 oleh DPR. Pasalnya, dalam pemerintah hanya dapat mengutak-atik anggaran atas persetujuan seluruh Fraksi anggota DPR.
"Kalau seluruh partai mendukung pemerintah maka apa yang akan dilakukan pemerintah pasti disetujui DPR, kata Wakil Ketua Panitia Anggaran (panggar) DPR) Harry Azhar Aziz, di sela Rapat Paripurna RUU APBN 2009, di DPR, Jakarta, Kamis (30/10).
Dalam pasal 23 disebut bahwa dalam kondisi tertentu pemerintah dapat melakukan langkah-langkah, seperti pergeseran anggaran belanja, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, penghematan belanja, penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral dan multilateral, dan penerbitan Surat Berharga Begara (SBN) melebihi pagu yang ditetapkan.
Harry mengatakan untuk melakukan langkah-langkah tersebut, pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika dalam 1 xi 24 jam keputusan DPR tidak memenuhi kuota (kuorum), maka rapat ditunda sampai maksimal 1 X 24 jam ke depan."Ini adalah tata tertib DPR yang setingkat dengan UU. Kalau setelah pertemuan kedua tidak kuorum juga maka rapat dinyatakan sah. Di Jerman UU mereka menyatakan 4 hari, jadi Kita lebih agresif," kata Harry.
Pergeseran anggaran bisa dilakukan setiap bulan jika pemerintah menyatakan krisis. Untuk definisi krisis pemerintah juga harus mendapat persetujuan DPR. "Kapan sesuatu itu bisa dianggap krisis, sebenarnya semua subjektif.Definisi krisis harus mendapat persetujuan DPR," ujarnya.
Beberapa kondisi yg disebut krisis diantaranya, rush di perbankan,kemudian hutang jatuh tempo dan negara tidak mampu membayar dan jika pemilik dana mengklaim ke pengadilan.Kemarin, Rabu (29/10), DPR dan pemerintah sepakat menyetujui Pasal 23 dalam Rapat Anggaran, di DPR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang