UI Nonaktifkan Dosen yang Dituduh Berbuat Cabul

Kompas.com - 31/10/2008, 10:14 WIB

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menonaktifkan dosen Dr N yang diduga telah mencabuli mahasiswinya. Tindakan tercela N dilakukan dengan memanfaatkan kapasitasnya sebagai dosen pembimbing skripsi.

Informasi yang diperoleh Warta Kota, N dinonaktfikan per 22 Oktober 2008. "N tidak boleh mengajar dan berhubungan dengan mahasiswa sampai ada keputusan pengadilan," kata Sekretaris FH UI Dr Kurnia Toha pada jumpa pers di Gedung FH UI, Kamis (30/10). Menurut Kurnia, N dinonaktifkan karena dilaporkan ke polisi oleh mantan mahasiswi bimbingannya.

N dilaporkan dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual. Menurut Kurnia, N dilaporkan ke polisi karena melakukan tindakan yang tidak pada tempatnya. Tindakan yang tidak pada tempatnya tersebut adalah memberikan bimbingan skripsi di luar kampus.

Secara terpisah, N mengatakan bahwa dirinya bukan pelaku kriminal. "Saya bukan pelaku kriminal, apalagi melakukan tindak pidana pemerkosaan," katanya saat dihubungi Warta Kota, Kamis sore. Dia mengakui bahwa pihak fakultas menonaktifkan dirinya. "Kalau saya melakukan tindakan kriminal, saya siap mundur sekarang juga sebagai dosen," katanya.

Pria berusia 40-an tahun ini juga mengatakan, dirinya siap memberikan keterangan dan bukti-bukti bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana. "Akan saya jelaskan semua ke polisi, bukan kepada media massa karena saya juga harus menjaga nama baiknya," katanya seraya menyebutkan sejumlah bukti, tetapi tidak boleh dikutip alias off the record.

Minta dinikahi

Menurut N, pada 1998 perkawinannya hancur. N memiliki seorang anak yang kini duduk di bangku SMP. Saat ini N dan mantan istrinya telah rujuk karena sang anak tidak mau sekolah jika orangtuanya terpisah.

Menurut N, dirinya dilaporkan ke polisi oleh A, mantan mahasiswi yang juga mantan pacarnya. N mengaku, selama menduda, dia sempat pacaran dengan tiga mahasiswinya. Hubungan dengan pacar pertama tak sampai ke pernikahan karena beda agama.

Sementara itu, hubungan dengan pacar keduanya terhadang restu orangtua si gadis yang keberatan karena N berstatus duda satu anak. Pacar N yang ketiga adalah A. Mereka berpacaran sekitar tahun 2007 dan diawali dengan hubungan sebagai mahasiswi yang sedang menyusun skripsi dengan dosen pembimbingnya.

Saat berpacaran dengan A, sang dosen juga tengah meretas jalan untuk rujuk. Oleh karena itu, N berpesan jika rujuk itu tercapai, ia akan mengakhiri hubungannya dengan A. Tiga bulan sejak mereka mulai pacaran, N benar-benar mengakhiri hubungannya dengan A dan kembali ke mantan istrinya.

Namun, A menolak dan meminta N menikahinya. A juga pasrah menjadi istri kedua N. "Saya tidak mau karena bisa gagal usaha rujuk saya," kata N. Lalu, A mengajak N menikah di bawah tangan atau nikah siri. Namun, N tetap menolak.

Menurut N, penolakan-penolakan tersebut membuat A melaporkan dirinya ke dekan, rektor, dan polisi. N juga mengatakan, dirinya tak merasa sok suci karena ada perbuatannya yang bisa disebut kurang baik. "Namun, saya tidak pernah memerkosa. Saya tidak pernah berbuat kriminal," kata dosen hukum yang juga membuka kantor pengacara ini. Hingga kemarin N belum mendapat surat panggilan dari polisi.

Empat mahasiswi

Sementara itu, Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai membenarkan adanya laporan dari mahasiswi UI. Mahasiswi tersebut melapor bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen.

Rivai mengatakan, si pelapor sudah dimintai keterangan sekitar seminggu lalu, sedangkan kasus tersebut dilaporkan ke polisi dua minggu lalu. "Korban sudah kita mintai keterangan. Sampai saat ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.

Rivai mengatakan, pelecehan seks yang dilaporkan mahasiswi tersebut diperkirakan terjadi sekitar satu tahun lalu, yaitu saat korban masih berstatus mahasiswi Fakultas Hukum UI. "Meski kejadiannya sudah satu tahun, tidak masalah selama bukti-buktinya cukup," ujarnya.

Si pelapor, menurut Rivai, juga mengatakan bahwa ada tiga mahasiswi lain yang menjadi korban pelecehan seks dosen tersebut. Dengan demikian, ada empat mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seks oleh N. "Dari tiga korban itu, sekarang ada yang sudah menikah," katanya.

Informasi yang dihimpun Warta Kota menyebutkan, N melakukan pelecehan seks terhadap sejumlah mahasiswi bimbingannya. Pelecehan seks tersebut terjadi di kantor N di luar kampus UI, Depok. Si mahasiswi diminta datang ke kantor tersebut karena N tak bisa hadir di kampus Depok. Padahal, si mahasiswi perlu bertemu N untuk mengonsultasikan skripsinya. "Bahasa kasarnya, para mahasiswi itu dijebak oleh dosennya," kata seorang penyidik.

Seorang alumnus FH UI mengatakan, N adalah dosen yang baik. "Selama saya kuliah, dia sih baik-baik saja. Memang dia itu dekat dengan sejumlah mahasiswi," katanya. Alumnus itu menambahkan, dirinya kaget ketika mendapat kabar bahwa N dilaporkan ke polisi atas sangkaan pelecehan seks. "Tadinya saya kira cuma isu," ujar lulusan FH UI tahun 2003 ini.

Beberapa mahasiswi FH UI juga mengaku kaget dengan kabar dosen N dilaporkan ke polisi. Menurut mereka, N adalah dosen yang baik, komunikatif, dan humoris. Namun, sebagian mahasiswa menjuluki N sebagai dosen yang pelit dalam memberi nilai. (mir/wid)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau