Hari Terakhir Bagir di Medan Merdeka Utara

Kompas.com - 31/10/2008, 11:14 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, JUMAT — Kegiatan yang dilalui Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Jumat (31/10) ini, cukup padat. Hari terakhir pada Oktober 2008 menjadi hari terakhir bagi Bagir beraktivitas di Gedung MA yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara.

Hari ini ia mengakhiri jabatannya sebagai MA 1 setelah menduduki jabatan tersebut sejak 2001. Pagi hari Bagir sudah mengadakan pertemuan dengan sejumlah insan pers asing. Perbincangannya seputar reformasi Mahkamah Agung.

Pada pukul 10.30 Bagir mengadakan pertemuan dengan para pengurus dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa Mahmud mengatakan, pertemuan dengan Bagir pada hari terakhirnya bertugas sudah digagas jauh-jauh hari.

Pertemuan ini membahas reformasi hukum dan harapan kepada institusi MA sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk turut mendorong terciptanya iklim investasi yang nyaman bagi para investor asing ataupun dalam negeri.

"Kami ingin memberi dorongan kepada MA untuk melakukan reformasi hukum agar persoalan-persoalan hukum di dalam negeri yg menjadi kekhawatiran investor asing bisa diselesaikan. MA perlu mendorong agar ketentraman hukum bisa diciptakan," kata Erwin sebelum pertemuan.

Seusai bertemu dengan para pengusaha muda, pukul 13.30 nanti Ketua MA yang beberapa kebijakan internalnya menimbulkan kontroversi itu juga telah menjadwalkan untuk temu wartawan. Dalam kesempatan tersebut, sesuai timeline dan jadwal MA, Bagir akan menyampaikan rasa terima kasih kepada media yang dinilai turut membantu proses reformasi di tubuh MA.

Bagir tercatat dua kali terpilih sebagai Ketua MA untuk dua periode. Terakhir ia terpilih sebagai Ketua MA pada 2 Mei 2006 untuk masa jabatan hingga 2011, setelah meraih suara mutlak dalam pemilihan yang berlangsung terbuka. Kala itu Bagir memperoleh 44 suara dari total 48 suara yang berasal dari para hakim agung dan mengalahkan dua kandidat lainnya, Gunanto Suryono dan Paulus Effendi Lotulung.

Namun, masa jabatan Bagir tak diselesaikannya hingga 2011 setelah pada 6 Oktober lalu ia berulang tahun ke-67 dan memasuki masa pensiun bagi seorang hakim agung.

Bagir menjadi kontroversial saat membuat keputusan memperpanjang usia pensiun hakim agung dari 65 tahun menjadi 67 tahun pada 2006. Menjelang masa pensiunnya, sempat pula terjadi kontroversi saat DPR terkesan mengebut penggodogan revisi UU MA, di mana salah satu pasal yang menjadi perdebatan adalah soal masa pensiun hakim agung yang diwacanakan menjadi 70 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau