DENPASAR, JUMAT — Satu tim eksekutor yang dua di antaranya jaksa senior di jajaran Kejaksaan Tinggi Bali telah diberangkatkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, terkait akan dilakukannya eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002.
Petugas di Kejati Bali yang dihubungi di Denpasar, Jumat (30/10), membenarkan bahwa dua jaksa senior selaku eksekutor sejak Kamis diberangkatkan dari Bali menuju Jawa Tengah. Namun, petugas itu belum dapat menyebutkan kapan pelaksanaan eksekusi bagi Amrozi dan kawan-kawan.
Humas Kejati Bali IG Agung Endrawan SH yang dihubungi terpisah mengaku belum mendapat kejelasan tentang keberangkatan dua jaksa senior itu ke Nusakambangan. "Saya belum mendapat kejelasan dari pimpinan tentang hal itu," katanya.
Demikian juga tentang waktu yang pasti pelaksanaan eksekusi Amrozi dan kawan-kawan, Endrawan mengatakan, sampai saat ini belum tahu karena segalanya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Agung.