MEDAN, JUMAT- Warga Medan, Sumatera Utara, segera melakukan gugatan ’class action’ (gugatan perwakilan) terhadap Pemerintah Kota Medan terkait banyaknya jalan yang rusak di daerah itu.
"Dalam waktu dekat ini masayarakat akan menggugat Pemkot Medan karena banyaknya jalan yang rusak dan berlubang dalam dua tahun terakhir," ujar Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, di Medan, Jumat (31/10).
Menurut dia, saat ini rencana gugatan terhadap buruknya kualitas jalan melalui class action atau citizen law suite telah memasuki persiapan dan penyempurnaan draft gugatan yang dilakukan bersama Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia (LBH KAI).
"Sedikitnya terdapat belasan anggota masyarakat Kota Medan yang tediri dari pengacara, anggota DPRD, wartawan, akademisi, serta masyarakat biasa pengguna jalan lainnya yang telah mendaftar untuk menggugat Pemko Medan," jelasnya.
Dampak kerusakan jalan di ibukota Provinsi Sumatera Utara itu sudah sangat parah, menjengkelkan, hingga membahayakan jiwa penggunanya, bahkan sampai merenggut nyawa manusia.
Berbagai cara telah dilakukan masyarakat agar pemerintah membenahi jalan di wilayah pemukiman penduduk, mulai dari unjukrasa hingga menutup jalan dengan cara menanam pohon pisang pada kubangan badan jalan. Namun masyarakat hanya diminta bersabar, dan hingga kini perbaikan jalan itu tidak pernah dilakukan, bahkan semakin parah akibat datangnya musim penghujan.
"Atas dasar fakta itulah kami kembali mengundang warga Kota Medan untuk duduk sebagai penggugat," ujarnya. Direncanakan LAPK dan LBH KAI akan membuka posko bagi warga Kota Medan yang ingin menggugat pemerintahnya hingga pekan kedua November 2008.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang